Sosok dan Kekayaan Irjen Argo Yuwono, Polisi Pertama Ditarik dari Jabatan Sipil di Kementerian UMKM

Irjen Argo Yuwono sebelumnya menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian UMKM.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Wartakotalive.com/Henry Lopulalan
POLISI DILARANG DUDUKI JABATAN SIPIL -- Eks Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Mabes Polri menarik kembali penugasan Irjen Pol Argo Yuwono dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian UMKM. Inilah sosok dan sepak terjang jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Irjen Pol Argo Yuwono menjadi polisi pertama yang ditarik kembali ke Polri dari Kementerian Usaha Mikro, Keceil, dan Menengah (UMKM).
  • Jenderal bintang dua itu sudah menduduki jabatan sipil di Kementerian UMKM sejak Maret 2025.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.

 

BANGKAPOS.COM -- Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. menjadi polisi pertama yang ditarik dari jabatan sipil.

Irjen Argo Yuwono sebelumnya menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian UMKM.

Namun saat ini ia ditarik kembali ke Polri setelah adanya putusan MK yang melarang polisi menduduki jabatan sipil.

Jenderal bintang dua itu sudah menduduki jabatan sipil di Kementerian UMKM sejak Maret 2025.

Saat itu, ia dimutasi menjadi Pati Baharkam Polri dalam rangkan penugasan di Kementerian UMKM.

"Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Polisi Akui Hubungan Gelap AKBP Basuki dan Dosen Untag, Sempat Bantah Ternyata Kumpul Kebo 5 Tahun

"Atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," sambungnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sosok Irjen Argo Yuwono

Irjen Pol Argo Yuwono adalah Pati Polri yang pernah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri.

Ia tercatat aktif menjabat sebagai Kadiv Humas Polri pada Mei 2020 hingga Oktober 2021.

Argo juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Karopenmas Divhumas Polri sejak November 2019 hingga Mei 2020.

Tak sampai di situ, ia juga sempat menjabat sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri.

Dikutip dari Wikipedia, Argo Yuwono lahir di Sleman, D.I. Yogyakarta, pada 2 April 1968.

Pendidikan

Irjen Argo Yuwono adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Baca juga: Biayai Kuliah S3 Dosen Untag, Kekayaan AKBP Basuki Hanya Rp 94 Juta, Tidak Tercatat Punya Rumah

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Jejak karier

Irjen Argo Yuwono telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian.

Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban jenderal asal Jogja ini.

Argo tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Denpasar Timur (1998), Kapolsek Denpasar Barat (1999), Pama PTIK Lemdiklat Polri (2001), dan Gadik Muda Dik Akademik Akpol Lemdiklat Polri (2001).

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasubag Bin Ops Bag Reserse Eks Ditserse Polda Sulsel (2003), Wakapolres Takalar Polda Sulsel (2005), dan Pamen Polda Kaltim (2007).

Tak sampai di situ, Argo Yuwono juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Binops Ditpolair Polda Kaltim (2008) dan Kabag Binlat Ro Ops Polda Kaltim (2009).

Karier Argo makin moncer tatkala ia dipercaya menjadi Kapolres Nunukan pada 2010.

Pada 2011, jebolan Akpol 1991 ini dimutasi menjadi Dirtahti Polda Kaltim.

Setelah itu, Argo diamanahkan menjadi Kabid Humas Polda Jawa Timur pada 2015.

Satu tahun kemudian, Argo diangkat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Berikut riwayat jabatan yang pernah diemban Irjen Pol Argo Yuwono:

- Pamapta I Polres Kupang Polda Nusra (1992)
- Kaur Bin Ops (KBO) Sat Serse Polres Kupang Polda Nusra (1993)
- Kasat Serse Polres TTU di Polda Nusra (1994)
- Kasat Serse Polres Buleleng Polda Bali (1995)
- Kapuskodal Ops Polres Tabanan Polda Bali (1997)
- Kapolsek Denpasar Timur Polresta Denpasar Polda Bali (1998)
- Kapolsek Denpasar Barat Polresta Denpasar Polda Bali (1999)
- Pama PTIK Lemdiklat Polri (2001)
- Gadik Muda Dik Akademik Akpol Lemdiklat Polri (2001)
- Kasubag Bin Ops Bag Reserse Eks Ditserse Polda Sulsel (2003)
- Wakapolres Takalar Polda Sulsel (2005)
- Pamen Polda Kaltim (2007)
- Kasubdit Binops Ditpolair Polda Kaltim (2008)
- Kabag Binlat Ro Ops Polda Kaltim (2009)
- Kapolres Nunukan Polda Kaltim (2010)
- Dirtahti Polda Kaltim (2011)
- Kabid Humas Polda Jatim (2015)
- Kabid Humas Polda Metro Jaya (2016)
- Karopenmas Divhumas Polri (2019)
- Kadiv Humas Polri (2020)
- Aslog Kapolri (2021)
- Pati Baharkam Polri (penugasan Irjen Kementerian UMKM) (2025)

Kekayaan Irjen Argo Yuwono

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Irjen Argo Yuwono tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 2 miliar.

Laporan kekayaan tersebut disampaikannya pada 21 Maret 2025/Periodik - 2024 saat masih menjabat sebagai Aslog Kapolri.

Adapun rincian harta kekayaan Irjen Argo Yuwono adalah:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.090.000.000

1. Tanah Seluas 895 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

2. Tanah Seluas 487 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
  
3. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 940.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 225.000.000

1. MOTOR, VESPA X Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000
 
2. MOBIL, VOLKSWAGEN 1303 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000
 
3. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000
  
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 271.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 273.000.000
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 2.859.000.000
 
II. HUTANG Rp 0
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.859.000.000

Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3

Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Jabatan Sipil ke Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.

Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Menurut Trunoyudo, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. 

Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.

Brigjen Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum serta kepentingan nasional.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. 

Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil

Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil.

Kapolri sudah tidak bisa lagi menunjuk anggotanya untuk bertugas di luar institusi Polri.

Kebijakan ini berlaku sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Baca juga: Sosok AKP Kevin Ibrahim Suami Mellisa B Darban, Istri Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Banyaknya anggota Kepolisian Negara RI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Peradilan konstitusi tersebut diminta untuk menutup celah regulasi, tepatnya di dalam Undang-Undang Kepolisian Negara RI, yang memberi peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. 

Pada Senin (1/9/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan keterangan ataupun sanggahan terhadap permohonan tersebut yang disampaikan melalui uji materi UU Kepolisian.

Namun, kedua institusi tersebut belum siap memberikan jawaban sehingga dilakukan penundaan sidang.  

”DPR tadi sebenarnya sudah confirm bahwa akan memberikan keterangan. Tapi, menjelang persidangan, kemudian, memberi kabar kalau belum siap. Jadi, kami kira dari Majelis (Mahkamah) bisa memahami karena beberapa kendali dan situasi,"

"Kebetulan juga pemerintah atau Presiden belum siap juga, jadi nanti bisa digabung sekaligus untuk keterangan pemerintah dan DPR-nya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin persidangan, Senin.  

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum Kanti Mulyani yang hadir secara daring dikonfirmasi oleh Suhartoyo.

”Untuk Pemerintah sudah ada surat untuk minta penundaan, apa betul seperti itu, Ibu?” tanya Suhartoyo. 

”Sudah, Bapak… sudah, Yang Mulia. Izin, kami submit hari Kamis,” kata Kanti. 

MK kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR pada 8 September 2025 mendatang.

Suhartoyo meminta agar pemerintah tidak meminta penundaan lagi. ”Dikoordinasikan yang baik dan lebih siap,” kata Suhartoyo. 

Ketidaksiapan pemerintah dan DPR itu juga tak hanya untuk perkara pengujian UU Kepolisian (nomor 114/PUU-XXIII/2025).

Untuk pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Kehutanan yang teregister dengan nomor 123/PUU-XXIII/2025, kedua institusi itu belum juga siap memberikan keterangan. Pemerintah masih ingin menyusun keterangannya. 

MK kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR pada 8 September 2025 mendatang.

Permohonan uji materi UU Kepolisian diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral yang juga advokat, dan Christian Sihite yang merupakan lulusan Fakultas Hukum yang mengaku belum mendapat pekerjaan yang layak.

Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI beserta penjelasannya.

Pasal tersebut mengatur, ”Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Pada bagian penjelasan disebutkan, ”Yang dimaksud dengan ’jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved