Profil Ekiawan Heri Primayanto Terpidana Investasi Fiktif PT Taspen, Uang Rp300M-nya Dipamerkan KPK

Ekiawan Heri Primaryanto adalah terpidana kasus investasi fiktif di PT Taspen pemilik uang Rp300 M yang dipamerkan KPK tersebut.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KASUS INVESTASI FIKTIF - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto setelah sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025). Nama Ekiawan Heri Primaryanto jadi sorotan tatkala  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 300 miliar dari terpidana kasus korupsi dana PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Ekiawan Heri Primaryanto adalah terpidana kasus investasi fiktif di PT Taspen pemilik uang Rp300 M yang dipamerkan KPK tersebut. Dalam kasus ini, Ekiawan Heri Primayanto adalah Direktur PT Insight Investment Management yang dipidana melakukan korupsi dana tabungan hari tua ASN di Indonesia bersama Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Kosasih. 


BANGKAPOS.COM - Nama Ekiawan Heri Primaryanto jadi sorotan tatkala  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 300 miliar dari terpidana kasus korupsi dana PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ekiawan Heri Primaryanto adalah terpidana kasus investasi fiktif di PT Taspen pemilik uang Rp300 M yang dipamerkan KPK tersebut.

Dalam kasus ini, Ekiawan Heri Primayanto adalah Direktur PT Insight Investment Management yang dipidana melakukan korupsi dana tabungan hari tua ASN di Indonesia bersama Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Kosasih.

Adapun uang yang dipamerkan KPK tersebut adalah sebagian dari uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto yang kasusnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

KPK menyita uang senilai Rp Rp 883 miliar dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Sedangkan dari terpidana Antonius Kosasih sekitar Rp 160 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.

Kerugian negara tersebut  berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.

“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep saat jumpa pers, Kamis.

Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.

Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta. 

Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.

“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved