Profil Ekiawan Heri Primayanto Terpidana Investasi Fiktif PT Taspen, Uang Rp300M-nya Dipamerkan KPK
Ekiawan Heri Primaryanto adalah terpidana kasus investasi fiktif di PT Taspen pemilik uang Rp300 M yang dipamerkan KPK tersebut.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Nama Ekiawan Heri Primaryanto jadi sorotan tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 300 miliar dari terpidana kasus korupsi dana PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Ekiawan Heri Primaryanto adalah terpidana kasus investasi fiktif di PT Taspen pemilik uang Rp300 M yang dipamerkan KPK tersebut.
Dalam kasus ini, Ekiawan Heri Primayanto adalah Direktur PT Insight Investment Management yang dipidana melakukan korupsi dana tabungan hari tua ASN di Indonesia bersama Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Kosasih.
Adapun uang yang dipamerkan KPK tersebut adalah sebagian dari uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto yang kasusnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
KPK menyita uang senilai Rp Rp 883 miliar dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Sedangkan dari terpidana Antonius Kosasih sekitar Rp 160 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep saat jumpa pers, Kamis.
Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.
Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.
| KPK Pamer Uang Rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto Terkait Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen |
|
|---|
| Sosok Ekiawan Heri Primaryanto Terjerat Korupsi Investasi Fiktif Dana PT Taspen Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan AKBP Rossa Purbo, Kasatgas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| Profil Heri Gunawan, DPR Seret Mellisa B Darban Istri Perwira Polisi, Anak Terlibat Kasus Brigadir J |
|
|---|
| Sosok Fitri Assiddikki, Terima Uang Haram Rp2 M dan Mobil Rp1 M Korupsi CSR BI OJK Heri Gunawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251121-Ekiawan-terdakwa-investasi-fiktif-di-PT-Taspen.jpg)