Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty
Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty Jadi Sorotan
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal ke luar negeri oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan tahun 2016–2020.
- Pencekalan berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dilakukan bersama beberapa pihak lain, termasuk Victor Rachmat Hartono.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pegawai pajak dan masih dalam tahap penyidikan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi.
- Ken dikenal sebagai pencetus Tax Amnesty
BANGKAPOS.COM - Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty Jadi Sorotan
Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.
Sosok yang dikenal sebagai pencetus kebijakan Tax Amnesty itu kini masuk dalam daftar pejabat yang diusut dalam kasus dugaan upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan.
Baca juga: AKBP Basuki Terancam PTDH Imbas Kematian Dosen Untag, Tinggal Bareng Tanpa Ikatan Perkawinan Sah
Berikut ulasannya
Ken Dwijugiasteadi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung)!
Pencekalan ini menambah panjang daftar pejabat dan pengusaha yang diusut Kejagung terkait dugaan korupsi dalam upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan.
Pencekalan Mantan Dirjen Pajak
Kabar pencekalan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.
Ken Dwijugiasteadi tidak sendiri. Ia dicekal bersama beberapa orang lain, yang diinisialkan sebagai BNDP, HBP, KL, dan VRH (yang diketahui adalah Victor Rachmat Hartono). Pencegahan ini berlaku untuk periode yang cukup panjang, mulai dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Pencekalan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2020.
Periode waktu ini sebagian besar mencakup masa jabatan Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak (2015-2017) dan masa berlakunya kebijakan Tax Amnesty yang fenomenal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan hukum tegas.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Anang menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Meskipun Kejagung belum membeberkan detail waktu, lokasi penggeledahan, dan duduk perkara kasus korupsi ini secara rinci, pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas dugaan mafia pajak di tingkat tertinggi.
Profil Ken Dwijugiasteadi
Namanya dikenal luas sebagai sosok di balik kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sempat menghebohkan. Dialah Ken Dwijugiasteadi, perwira tinggi di bidang keuangan yang pernah menempati kursi panas sebagai orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 8 November 1957, Ken memiliki rekam jejak karier yang luar biasa panjang dan menanjak di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ken Dwijugiasteadi membekali dirinya dengan pendidikan yang solid. Ia merupakan lulusan:
Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya (1983).
Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda (1991).
Kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan dimulai sejak tahun 1983.
Ken merangkak naik dari staf hingga pernah menjabat posisi penting setingkat eselon III, seperti Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru, hingga Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu.
Sebelum menjabat di pusat, Ken sempat dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur (hingga 2008) dan kemudian bertugas di Jawa Timur (hingga 2015).
Puncak karier Ken Dwijugiasteadi terjadi pada tahun 2015.
Setelah sempat terpilih sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan, ia kemudian dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak pada 1 Desember 2015, menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.
Ia kemudian dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016 hingga 30 November 2017.
Kepemimpinan Ken dikenang publik berkat salah satu terobosan kebijakan perpajakan yang paling fenomenal dan berani.
Kebijakan tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar tebusan tertentu.
(Tribunnewsmaker.com/Candra/Tribunnews)
| AKBP Basuki Terancam PTDH Imbas Kematian Dosen Untag, Tinggal Bareng Tanpa Ikatan Perkawinan Sah |
|
|---|
| Profil dan Harta Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Akui Punya 5 Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan Hamzah Hamid, DPRD Sulsel Tolak Depan Rumahnya Diaspal, Legislator 3 Periode |
|
|---|
| Segini Harta AKBP Basuki, Biayai Kuliah S3 DLL: Fakta Biaya, Pengakuan, dan Kejanggalan Kematian |
|
|---|
| Alasan Yahya Cholil Ketum PBNU Didesak Mundur, Undang Narasumber yang Terkait Jaringan Zionis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ken_20160920_091508.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.