AKBP Basuki Terancam PTDH Imbas Kematian Dosen Untag, Tinggal Bareng Tanpa Ikatan Perkawinan Sah

AKBP Basuki (56) terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri imbas kematian dosen Untag, DLL (35).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribun Jateng/dokumentasi DLL
HUBUNGAN TANPA STATUS - AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen Untag Semarang. DLL ditemukan meninggal tanpa busana di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Terungkap keduanya sudah menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, akan segera disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat.
  • Dari sidang kode etik ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, demosi, dan sebagainya.
  • AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah. ni merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi.

 

BANGKAPOS.COM -- AKBP Basuki (56) terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri imbas kematian dosen Untag, DLL (35).

AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi atau DLL tinggal bareng selama 5 tahun tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Akibatnya, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah itu ditahan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKBP Basuki juga ditahan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian Levi, dosen Untag yang ditemukan tewas tanpa busana di hotal.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan dalam waktu dekat KKEP akan melakukan sidang untuk kasus Basuki.

Namun, dia belum bisa membocorkan jadwal pastinya sidang tersebut.

Baca juga: DLL Diingatkan Jangan Dekat dengan Polisi, Akui AKBP Basuki Pacar: Sudah Pisah Ranjang dengan Istri

"Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).

Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, menurut Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," terangnya.

Artanto juga tak membantah adanya hubungan intens antara Basuki dan korban.

"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dari tahun 2020," kata Artanto.

Oleh karenanya, Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menambahkan bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus).

Baca juga: Sosok Muchdi Purwoprandjono, Eks Jenderal TNI Diperiksa Terkait Kasus Munir, Dekat dengan Prabowo

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved