KPK Jelaskan Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK menegaskan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution pada kasus korupsi proyek jalan Rp231,8 miliar
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- KPK menegaskan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
- Majelis Hakim meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut dalam persidangan.
- Aktivis mahasiswa justru melaporkan penyidik KPK ke Dewas karena dinilai belum memanggil Bobby sebagai saksi.
BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat kembali menanyakan kepada majelis hakim terkait kemungkinan menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan.
Namun, menurutnya, pertanyaan itu belum memperoleh respons tegas dari majelis.
“JPU sudah menanyakan ulang kepada hakim soal permintaan menghadirkan pihak tertentu, tetapi belum ada jawaban resmi terkait hal itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Asep menegaskan, selama proses penyidikan berjalan, seluruh tersangka yang telah diperiksa tidak pernah menyebut nama Bobby Nasution dalam konteks penerimaan uang ataupun keterlibatan langsung dalam proyek yang kini sedang diusut.
Ia mencontohkan pemeriksaan terhadap Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai salah satu pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Sumut.
Menurut Asep, kedekatan personal tidak dapat dijadikan dasar hukum tanpa didukung keterangan atau bukti konkret.
“Tidak ada saksi yang menyatakan melihat, mendengar, atau mengalami langsung adanya transaksi atau perintah dari yang bersangkutan. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” tegasnya.
Kemudian, Asep menjelaskan bahwa selama penyidikan kasus tersebut, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan Bobby Nasution, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang disebut teman dekat Gubernur Sumut.
“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan. Ya, orang atau beberapa pihak menyatakan bahwa 'itu teman dekatnya, Pak’. Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan tersangka lain, yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution
“Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR ya, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut dalam persidangan.
Desakan dari Aktivis Mahasiswa
Di sisi lain, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) justru melaporkan salah satu penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Mereka menilai adanya dugaan kelambanan atau penghambatan proses hukum karena belum dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi.
Koordinator KAMI, Yusril, menyebut laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Satgas penyidik perkara, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang dinilai tidak menindaklanjuti perintah majelis hakim terkait pemanggilan Gubernur Sumut.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti,” ujar Yusril usai membuat laporan pada Senin, 17 November 2025
Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
Oleh karena itu, menurut dia, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution,” katanya.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” ujar Yusril lagi.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antirasuah agar tidak muncul dugaan intervensi atau perlindungan terhadap pejabat tertentu.
Kronologi Kasus Proyek Jalan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, serta dua direktur perusahaan pelaksana proyek.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan apabila ditemukan bukti baru yang relevan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Jadwal Resmi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, SD, SMP, SMA di 38 Provinsi, Babel Belum Rilis |
|
|---|
| Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty |
|
|---|
| AKBP Basuki Terancam PTDH Imbas Kematian Dosen Untag, Tinggal Bareng Tanpa Ikatan Perkawinan Sah |
|
|---|
| Profil dan Harta Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Akui Punya 5 Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan Hamzah Hamid, DPRD Sulsel Tolak Depan Rumahnya Diaspal, Legislator 3 Periode |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Plt-Deputi-Penindakan-KPK-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.