Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty

Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty Jadi Sorotan

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Pramdia Arhando Julianto/Kompas.com
Ken Dwijugiasteadi saat acara buka puasa bersama media di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (30/6/2016). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal ke luar negeri oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan tahun 2016–2020.
  • Pencekalan berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dilakukan bersama beberapa pihak lain, termasuk Victor Rachmat Hartono.
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pegawai pajak dan masih dalam tahap penyidikan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi.
  • Ken dikenal sebagai pencetus Tax Amnesty

 

BANGKAPOS.COM - Profil Ken Dwijugiasteadi: Mantan Dirjen Pajak yang Dicekal ke Luar Negeri, Pencetus Tax Amnesty Jadi Sorotan

Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.

Sosok yang dikenal sebagai pencetus kebijakan Tax Amnesty itu kini masuk dalam daftar pejabat yang diusut dalam kasus dugaan upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan.

Baca juga: AKBP Basuki Terancam PTDH Imbas Kematian Dosen Untag, Tinggal Bareng Tanpa Ikatan Perkawinan Sah

Berikut ulasannya

Ken Dwijugiasteadi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung)!

Pencekalan ini menambah panjang daftar pejabat dan pengusaha yang diusut Kejagung terkait dugaan korupsi dalam upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan.

Pencekalan Mantan Dirjen Pajak
 
Kabar pencekalan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.

Ken Dwijugiasteadi tidak sendiri. Ia dicekal bersama beberapa orang lain, yang diinisialkan sebagai BNDP, HBP, KL, dan VRH (yang diketahui adalah Victor Rachmat Hartono). Pencegahan ini berlaku untuk periode yang cukup panjang, mulai dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Pencekalan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2020.

Periode waktu ini sebagian besar mencakup masa jabatan Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak (2015-2017) dan masa berlakunya kebijakan Tax Amnesty yang fenomenal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan hukum tegas.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Anang menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved