Profil & Kekayaan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak yang Dicekal karena Dugaan Korupsi

Ken Dwijugiasteadi adalah eks Direktur Jenderal Pajak (1 Desember 2015 – 30 November 2017) yang dicekal oleh Kejaksaan Agung karena dugaan kroupsi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
kompas.com
SEDANG DISOROT - Ken Dwijugiasteadi saat acara buka puasa bersama media di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (30/6/2016). 

BANGKAPOS.COM - Nama Ken Dwijugiasteadikini jadi sorotan.

Ken Dwijugiasteadi adalah eks Direktur Jenderal Pajak (1 Desember 2015 – 30 November 2017) yang dicekal oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi.

Ken diketahui telah pensiun pada 2017.

Ken diduga terlibat kasus korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020.

"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," Jumat (21/11/2025).

Selain Ken Dwijugiasteadi, ada empat orang lain yang masuk dalam daftar orang yang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejagung, diantaranya BNDP, HBP, KL dan VRH.

Pencekalan ini berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 mendatang.

Pencekalan disebut secara jelas dalam dokumen resmi Dirjen Imigrasi “Alasan: korupsi.”

Profil Ken Dwijugiasteadi

DISOROT - Nama Ken Dwijugiasteadikini jadi sorotan. Ken Dwijugiasteadi adalah eks Direktur Jenderal Pajak (1 Desember 2015 – 30 November 2017) yang dicekal oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi.
DISOROT - Nama Ken Dwijugiasteadikini jadi sorotan. Ken Dwijugiasteadi adalah eks Direktur Jenderal Pajak (1 Desember 2015 – 30 November 2017) yang dicekal oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi. (Tribunnews)

Siapa Ken Dwijugiasteadi lebih jauh?

Ken lahir di Malang, Jawa Timur, pada 8 November 1957.

Ia menempuh pendidikan S1 bidang Ekonomi di Universitas Brawijaya dan kemudian meraih gelar Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financiën, Den Haag, Belanda.

Kareir Ken di Kementerian Keuangan dimulai pada 1983 sebagai pegawai di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Kariernya dimulai dengan menjadi staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun 1989, dipromosikan menduduki jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian.

Pada 1992, menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan. Tahun 1997, Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru.

Jabatan setingkat eselon III yang pernah diduduki antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.

Kariernya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003. Pada tahun 2006, Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga medio 2008.

Setelah itu, berpindah tugas ke Jawa Timur hingga 2015. Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun 2015. Menteri Keuangan akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken.

Pada tanggal 1 Desember 2015, Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.

 Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret 2016.

Ia dikabarkan telah pensiun pada 2017.

Kebijakan Pajak era Ken Dwijugiasteadi 

Dikutip dari Wikipedia, salah satu terobosan kebijakan perpajakan era Ken Dwijugiasteadi adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.

Harta Kekayaan Ken Dwijugiasteadi

Ken tercatat memiliki total harta kekayaan Rp3,489 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 3 Juli 2018.

Mayoritas harta Ken berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,835 miliar, sementara sisanya berupa harta bergerak (Rp356 juta), alat transportasi (Rp175 juta), dan kas serta harta lainnya. Ia tercatat tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta Ken:

A. Tanah dan Bangunan – Rp2.835.570.000

Tanah 1.965 m⊃2; di Jakarta Selatan – Rp1.886.400.000

Tanah dan Bangunan 240 m⊃2;/250 m⊃2; di Depok – Rp685.920.000

Tanah 375 m⊃2; di Malang – Rp263.250.000

B. Alat Transportasi – Rp175.000.000

Mitsubishi Sedan Tahun 2000 – Rp175.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya – Rp356.000.000

D. Surat Berharga – Rp0

E. Kas dan Setara Kas – Rp82.000.000

F. Harta Lainnya – Rp41.000.000

Total Harta Kekayaan – Rp3.489.570.000

Respons Menkeu Purbaya

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kuran begitu paham atas kasus yang berujung pada pencekalan eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri oleh Kejaksaaan Agung. 

Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Namun, dia mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pajak tersebut.

“Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu," kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025) dikutip dari video Kompas TV.

Purbaya mengatakan tidak tahu detail dugaan kasus korupsi tersebut, dan menyerahkan Kejaksaan Agung yang menjelaskannya kepada publik.

“Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu, biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucap Purbaya.

Saat ditanya apakah proses hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di lingkungan perpajakan, Purbaya tidak membenarkan. 

“Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri,” kata dia.

Purbaya hanya berpesan kepada para pegawai pajak untuk bekerja lebih serius. 

(Surya/ Bangkapos.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved