Ijazah Jokowi

Risiko Jika Roy Suryo cs Ditahan Menurut LBH PP Muhammadiyah

Gufroni menyebut ada pertimbangan non-teknis yang membuat penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Roy Suryo dkk.

Editor: Fitriadi

Ringkasan Berita:

 

BANGKAPOS.COM - Proses hukum terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih diproses di Polda Metro Jaya.

Hanya saja penyidik hingga saat ini tidak melakukan penahanan terhadap 8 orang teradu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini para tersangka hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Apa pertimbangan penyidik tidak menahan Roy Suryo dkk?

Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, menyebut ada pertimbangan non-teknis yang membuat penyidik Polda Metro Jaya belum menjebloskan para tersangka ke penjara.

Baca juga: SBY Terseret Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Somasi Akun TikTok SWBP Ultimatum 3x24 Jam

Menurut Gufroni, kuatnya dukungan masyarakat membuat kepolisian berpikir dua kali untuk mengambil tindakan penahanan guna menghindari gejolak dan energi bangsa yang tersedot pada kasus yang dinilai bermuatan politik ini.

LBH Muhammadiyah sebelumnya turut mendampingi dan menjadi salah satu anggota tim pengacara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Jokowi dan Roy Suryo Sama-sama Tak Mau Berdamai

Namun, menurut Gufroni, polisi masih ragu untuk menahan Roy Suryo cs karena khawatir akan menimbulkan kegaduhan.

"Roy Suryo sampai hari ini enggak ditahan. Ada alasan objektif, ada alasan subjektif misalnya kan. karena apa? ,emang dukungan publik itu luar biasa, sehingga penyidik berpikir dua kali" ungkapnya di YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Minggu (4/1/2025).

"Kalau Roy Suryo ditahan waktu pemeriksaan, itu apa enggak gaduh itu se Indonesia?" imbuhnya. 

Sebab, kata Gufroni, perkara yang disampaikan oleh Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi itu mewakili rakyat Indonesia.

"Apa yang disuarakan Roy Suryo itu mewakili jutaan orang, ratusan juta orang masyarakat yang menginginkan agar kebenaran harus diungkap, sekalipun itu pahit," katanya.

Gufroni pun menyebut bahwa sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

"Ada unsur non teknis juga di dalamnya. Maka sekali lagi kepada penyidik, terutama penyidik Polda Metro Jaya, untuk menghentikan kegaduhan," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved