Ijazah Jokowi
Risiko Jika Roy Suryo cs Ditahan Menurut LBH PP Muhammadiyah
Gufroni menyebut ada pertimbangan non-teknis yang membuat penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Roy Suryo dkk.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
(Tribunnews.com/Sarah Elnyora, Faryyanida Putwiliani, Rifqah)
| Tak Mau RJ, Bagaimana Nasib Roy Suryo dan dr Tifa yang Tuding Ijazah Jokowi Palsu |
|
|---|
| Profil Refly Harun Pengacara Roy Suryo yang Bersitegang dengan Rismon soal Jokowi's White Paper |
|
|---|
| Jokowi Tak Mau Turuti Permintaan Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah |
|
|---|
| Sudah Meresahkan, JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik |
|
|---|
| JK Bakal Polisikan Rismon, Disebut Sosok Pendana di Balik Dugaan Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|