Kamis, 21 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Risiko Jika Roy Suryo cs Ditahan Menurut LBH PP Muhammadiyah

Gufroni menyebut ada pertimbangan non-teknis yang membuat penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Roy Suryo dkk.

Tayang:
Editor: Fitriadi

Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pendalaman perkara belum selesai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan pihaknya membuka ruang hukum bagi para tersangka yang keberatan atas penetapan status hukum tersebut.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025).

Dalam gelar perkara tersebut, para tersangka mengajukan tiga ahli untuk dimintai keterangan.

Ketiga ahli yang diajukan adalah Dr Ing Ridho Rahmadi, Prof Tono Saksono, dan Dr Kandidat Didit Wijayanto.

“Kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi tambahan yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.

Iman menegaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pendalaman lanjutan perkara.

“Nanti (ditahan). Kan sudah dilakukan gelar perkara khusus, ada saksi yang diajukan. Itu (penyidik) akan melakukan pendalaman kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain melakukan pemeriksaan tambahan, penyidik juga akan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan sebagai bagian dari tahapan lanjutan penanganan kasus ini.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang masuk dalam klaster pertama.

8 Tersangka 2 Klaster

Penetapan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi dibagi menjadi 2 klaster. Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Namun, kelimanya hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved