Ijazah Jokowi
Risiko Jika Roy Suryo cs Ditahan Menurut LBH PP Muhammadiyah
Gufroni menyebut ada pertimbangan non-teknis yang membuat penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Roy Suryo dkk.
Oleh karena itu, Gufroni meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menghentikan proses penyidikan kasus ini dan mengeluarkan SP3.
SP3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.
"Ini kan luar biasa, ini energi bangsa tersedot juga. Penetapan 8 orang tersangka ini memang harus segera dihentikan. Dengan berani penyidik mengeluarkan SP3," tegasnya.
Roy Suryo Cs Harus Ditahan
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika ingin kasus ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) cepat selesai, maka polisi harus menahan para tersangkanya.
Fickar mengatakan, memang proses pidana yang tidak disertai penahanan tidak ada waktu yang membatasi.
Jika ingin kasus cepat selesai, kata Fickar, maka polisi harus melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahanan," ungkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, dikutip pada Rabu (24/12/2025).
"Tapi biasanya yang didorong supaya cepat itu biasanya tersangkanya ditahan. Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya proses ini berlanjut, penahannya belum selesai gitu," sambungnya.
Menurut Fickar, penyidik tampak santai saja meski para tersangka belum juga ditahan, sebab merasa masih punya banyak waktu.
"Tidak ada pembatasan di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu harus sekian waktu, harus sekian waktu gitu. Sepanjang alat-alat buktinya sudah dipenuhi, silakan diajukan ke pengadilan," paparnya.
"Tapi kewenangan menangkap dan menahan itu dibatasi oleh undang-undang. Umpamanya penyidik itu (bisa menahan tersangka) cuma 20, bisa diperpanjang 40 hari. Nah, setelah itu harus lepas dia."
"Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas. Menurut pasal 21 KUHAP itu ya, itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan, demikian juga di penuntutan," jelas Fickar.
Namun, lanjut Fickar, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau di bawah 9 tahun, tidak terikat penahanan.
"Atau kalau tidak ditahan, ya tidak ada waktu yang membatasi, sampai ditemukan alat bukti yang cukup, dalam hal ini minimal dua alat bukti dan penyidiknya sudah yakin kemudian diserahkan kepada penuntut umum," ungkapnya.
Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya membeberkan alasan belum menahan Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
| Tak Mau RJ, Bagaimana Nasib Roy Suryo dan dr Tifa yang Tuding Ijazah Jokowi Palsu |
|
|---|
| Profil Refly Harun Pengacara Roy Suryo yang Bersitegang dengan Rismon soal Jokowi's White Paper |
|
|---|
| Jokowi Tak Mau Turuti Permintaan Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah |
|
|---|
| Sudah Meresahkan, JK Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik |
|
|---|
| JK Bakal Polisikan Rismon, Disebut Sosok Pendana di Balik Dugaan Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|