Rabu, 6 Mei 2026

Berita Viral

2 Korban Dugaan Kiai Cabul di Pati Cabut Pengakuan

Dua dari lima korban dugaan pencabulan oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, cabut keterangan di Polresta Pati.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
PENYIDIKAN - Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memberikan keterangan pada wartawan di Mapolresta Pati, Senin petang (4/5/2026). Dia memberikan penjelasan tentang perkembangan penyidikan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. 

Meskipun Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April lalu, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan.

Hal ini memicu kekecewaan di kalangan warga. Nawawi menegaskan bahwa masyarakat mendesak Kapolresta Pati untuk bertindak tegas demi mencegah jatuhnya korban baru.

Menurut Nawawi, tersangka sudah cukup lama tidak terlihat di lingkungan pesantren dan diduga melarikan diri.

Informasi dari warga menyebutkan tersangka sudah menghilang sejak dua hingga tiga bulan yang lalu.

Namun, ada laporan yang menyebutkan tersangka sempat terlihat di kawasan Rejenu, Kudus,Jawa Tengah  pada Senin malam untuk mengadakan acara rutin mingguan.

"Kalau tidak ada tindakan secepatnya dari Kapolresta Pati, kami warga akan mengadakan aksi kedua secara besar-besaran di Mapolresta Pati," tegas Nawawi.

Menurutnya, kabar mengenai perilaku bejat Ashari sudah beredar sejak bertahun-tahun lalu.

Dia menduga jumlah korban lebih dari 50 orang. Bahkan ada yang sampai hamil, kemudian dimanipulasi untuk dinikahkan dengan santri laki-laki.

Hal ini dilakukan Ashari untuk menutupi kebejatannya.

Nawawi membeberkan bahwa sosok Ashari sebenarnya sudah lama meresahkan warga sekitar, bahkan sebelum kasus pencabulan ini viral. Ia menyebut tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindakan melanggar hukum lainnya.

"Masyarakat sudah resah karena banyaknya korban, adanya pemerasan, penipuan, dan pencabulan seksual pada santri putri, khususnya anak di bawah umur," ungkapnya.

Warga berharap pihak Kapolda Jawa Tengah dan Gubernur dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar tersangka segera ditangkap dan diproses secara hukum demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, korban kekerasan seksual yang dilakukan Ashari diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati.

Bakal Dijemput Paksa Polisi

Satreskrim Polresta Pati akan mengambil langkah tegas lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved