Selasa, 12 Mei 2026

PNS

DPR Desak Prabowo Hapus Kastanisasi Guru, Status Mestinya PNS Semua

Status seluruh guru di Indonesia mesti disamakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tidak ada lagi kastanisasi atau pengelompokan.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BELAJAR MENGAJAR - Seorang guru ketika tengah melakukan kegiatan belajar mengajar di SD N 6 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/2/2026). Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru.
  • Status seluruh guru di Indonesia mesti disamakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Penyamaan status ini juga sebagai solusi jangka panjang mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer.

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

Status seluruh guru di Indonesi mesti disamakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Penyamaan status ini juga sebagai solusi jangka panjang mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer.

Baca juga: Tak Ada PHK Guru Honorer, Malah Akan Diangkat Jadi ASN Semua

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai sistem pengelompokan guru justru menciptakan ketimpangan, serta ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.

Oleh karena itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan.

Baca juga: Guru Honorer Diusulkan Diangkat Jadi PPPK

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.

Lalu menekankan, usulan tersebut juga bisa menjadi solusi atas rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Dia menilai, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) baru sebatas solusi jangka pendek.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada perubahan istilah atau status administratif semata, tetapi juga harus memastikan masa depan guru tetap terjamin.

“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.

Lalu Hadrian menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. 

Dengan sistem itu, pemerintah pusat dinilai dapat mengatur distribusi guru secara lebih merata sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia.

Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen

Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membahas soal isu penghapusan guru honorer mulai 1 Januari 2027.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, berencana menggelar rapat bersama Mendikdasmen pada Selasa (19/5/2026) mendatang.

"Insyaallah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru Non-ASN (honorer)," kata Lalu Hadrian ke wartawan, Minggu (9/5/2026).

Menurutnya, Komisi X DPR ingin mendapat penjelasan utuh soal hal yang menjadi polemik tersebut.

Penghapusan guru honorer

Sebelumnya, Pemerintah pusat berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).

Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar dia.

Mu'ti menuturkan, semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah.

Nantinya yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan dicarikan solusi bersama.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.

Tidak Ada PHK Guru Honorer

Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menegaskan hal itu terkait nasib guru honorer setelah terbit Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Baca juga: Video : Perjuangan Guru Honorer di Pulau Lepar, Gaji Rp300 Ribu tapi Tetap Mengabdi

Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang melalui seleksi terhadap para guru non ASN.

Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru

“Beliau (Menpan RB) menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Nunuk menjelaskan, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan.

Nunuk mengingatkan agar guru-guru non-ASN tetap mengajar di tahun 2027.

“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.

Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026.

Nunuk menegaskan keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru non ASN, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru non ASN.

“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” kata Nunuk.

(Kompas.com/Tria Sutrisna, Rahel Narda Chaterine, Sania Mashabi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved