Kamis, 4 Juni 2026

Harga Timah Pecahkan Rekor Dunia, Tembus Rp 1 Miliar per Ton

Harga timah kontrak tiga bulan melonjak hingga mencapai US$57.960 per metrik ton, level tertinggi sepanjang sejarah perdagangan

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Dok istimewa
HARGA TIMAH - Grafis harga timah dunia pecahkan rekor di perdagangan 3 Juni 2026 waktu Indonesia. 

BANGKAPOS.COM, LONDON - Harga timah dunia kembali mencatatkan sejarah.

Pada perdagangan di London Metal Exchange (LME) tanggal 3 Juni 2026 waktu Indonesia, harga timah kontrak tiga bulan melonjak hingga mencapai US$57.960 per metrik ton, level tertinggi sepanjang sejarah perdagangan logam tersebut.

Sementara untuk perdagangan spot, harga timah berada di level US$57.525 per metrik ton.

Jika dikonversikan menggunakan kurs referensi dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp17.916 per dolar, maka nilai timah saat ini telah menembus angka psikologis Rp1 miliar per ton.

Rinciannya Kontrak 3 bulan (US$57.960): Rp1.038.391.560 per metrik ton dan perdagangan spot (US$57.525): Rp1.030.593.600 per metrik ton.

Artinya, setiap satu kilogram timah yang diperdagangkan di pasar internasional kini bernilai lebih dari Rp1 juta.

Lonjakan harga tersebut menjadikan timah sebagai salah satu komoditas logam dengan performa terbaik di pasar global sepanjang 2026.

Kenaikan Hampir 55 Persen

Reli harga timah yang terjadi saat ini bukanlah kenaikan biasa.

Pada akhir 2025, harga timah masih berada di kisaran US$36.435 per ton. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, harga tersebut melesat hingga mendekati US$58.000 per ton.

Kenaikan hampir 55 persen ini menjadi salah satu lonjakan harga paling agresif yang pernah terjadi di pasar logam dunia.

Di balik kenaikan fantastis tersebut terdapat kombinasi faktor yang sangat kuat, mulai dari krisis pasokan global hingga melonjaknya kebutuhan industri teknologi modern.

Sebagai daerah penghasil dan pengekspor timah terbesar di Indonesia, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi menikmati dampak positif dari lonjakan harga tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, harga timah di atas US$40.000 per metrik ton dikenakan tarif royalti sebesar 10 persen.

Dengan harga yang kini hampir menyentuh US$58.000 per ton, potensi penerimaan negara dari sektor timah diperkirakan ikut melonjak signifikan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved