Kamis, 4 Juni 2026

Kantor BGN Digeledah Kejagung

Awal Mula Prabowo Curiga pada Dadan Hindayana

Presiden Prabowo Subianto banyak menerima laporan miring soal dugaan penyelewengan di BGN.

Tayang:
Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
TERSANGKA - Dadan Hindayana saat masih menjabat Kepala BGN. Dadan ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi program MBG. 

Sering Dipuji

Dadan Hindayana pernah mendapat apresiasi positif dari Prabowo.

Prabowo memuji Dadan karena kepemimpinannya dalam mengelola anggaran MBG.

BGN pernah mengembalikan dana program MBG senilai Rp70 triliun.

Apresiasi tersebut diberikan Prabowo pada awal pelaksanaan program MBG.

Saat itu, Dadan yang menjabat Kepala BGN memilih mengembalikan dana program MBG sebesar Rp70 triliun kepada negara.

Padahal, lembaga yang dipimpinnya baru saja memperoleh tambahan anggaran hingga Rp100 triliun untuk periode 2025.

Momen pujian tersebut disampaikan Prabowo secara terbuka dalam prosesi sidang senat pengukuhan mahasiswa baru sekaligus wisuda sarjana di  pada Sabtu (18/10/2025).

Prabowo menilai keputusan Dadan mengembalikan uang negara menjadi catatan langka dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

“Rp70 triliun dikembalikan. Ini saya kira dalam sejarah Republik Indonesia, hampir nggak pernah terjadi pejabat mengembalikan uang. Biasanya udah mulai November pejabat menghabis-habiskan uang, mencari kegiatan untuk anggaran dihabiskan,” kata Prabowo kala itu dikutip dari tayangan YouTube UKRI.

Pengembalian dana fantastis tersebut dilakukan karena BGN mengaku realistis terhadap kemampuan pelaksanaan program di lapangan.

Saat itu, BGN menyatakan tidak sanggup membangun 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program MBG hingga akhir tahun 2025.

Kini Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, dua petinggi BGN lainnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga turut menjadi tersangka.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Taufik//Garudea Prabawati /Gilang P) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved