Kronologi Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan, Batal Bebas

Kasus ini terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas sejumlah narapidana...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
tribunnews/Intagram Kejari Jakpus
AMMAR ZONI -- Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

BANGKAPOS.COM -- Aktor sekaligus mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, kembali terlibat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Ammar Zoni ketahuan edarkan narkoba jenis sabu dan ganja di Rutan Salemba, tempat ia ditahan saat ini.

Mantan suami Irish Bella tersebut harusnya bebas pada bulan Desember 2025.

Baca juga: Jokowi Sakit Apa? Wajah Makin Putih dan Tidak Boleh Terpapar Matahari, Ajudan: Alergi Kulit Biasa

Namun karena ketahuan mengedarkan narkoba di rutan, Ammar Zoni dipastikan batal bebas dan masa penahannya di penjara akan diperpanjang.

Kabar Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba diketahui lewat unggahan resmi di akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Rabu (8/10/2025).

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pihak Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).

Dalam unggahan tersebut, tampak Ammar Zoni — yang disebut dengan inisial MAA alias AZ — digiring bersama beberapa tersangka lain.

Mereka terlihat diinterogasi oleh petugas dengan barang bukti yang turut diamankan.

Baca juga: Profil Ade Safri Simanjuntak, Lulusan Akpol 1996 Pecah Bintang Satu, Pernah Jadikan Komjen Tersangka

Kronologi 

Kasus ini terbongkar setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitas sejumlah narapidana yang kerap berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, tembakau sintetis (sinte), serta sejumlah barang bukti lainnya di kamar para tahanan.

Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung dan pengendali peredaran narkoba di dalam penjara.

Ia disebut mendapatkan pasokan dari seseorang di luar rutan, kemudian mendistribusikannya lewat jaringan sesama napi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ungkap Kejari Jakpus dalam keterangannya.

Dalam struktur peredaran itu, Ammar Zoni disebut menjadi penghubung utama.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved