Ammar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup Usai 4 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Edarkan Sabu di Rutan

Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan | Instagram Kejari Jakpus
NASIB AMMAR ZONI -- (kiri) Ammar Zoni saat ditampilkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) / (kanan) Ammar Zoni kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Kembali terlibat dalam kasus narkoba saat masih dalam masa pembinaan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

  • Oktober 2025, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) ditemukan.

Kasus narkoba terbaru Ammar Zoni ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Foto Ammar Zoni terpampang di medsos tersebut. 

Dalam keterangannya, ia terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved