Andre Taulany Rela Bayar Nafkah Iddah Rp 1 Miliar Demi Cerai dengan Erin, Sepakat Pisah Baik-baik
Andre Taulany mau membayar uang nafkah demi bisa bercerai dari Rien Wartia Trigina alias Erin. Padahal nilainya mencapai Rp1 miliar.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Adapun rinciannya, nafkah dari Andre Taulany itu berupa nafkah mutah dan nafkah iddah.
Mutah adalah pemberian suami kepada istri, diceraikan sebagai tanda penghormatan dan penghiburan setelah perceraian.
Sementara itu, Iddah adalah masa tunggu wanita usai perceraian atau ditinggal mati suami sebelum boleh menikah lagi.
Pemberian itu terungkap di isi salinan gugatan beredar.
Andre menjelaskan jika dirinya juga memenuhi kewajiban finansial.
Mengutip salinan berkas perkara Nomor 1673/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, Andre Taulany menyatakan itikad baik untuk memenuhi kewajiban sebagai suami yang menceraikan istrinya sesuai hukum.
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, Pemohon beritikad baik untuk memberikan biaya nafkah, maskan, dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp150 juta setiap bulan selama tiga bulan, dengan total Rp450 juta, serta mutah sebesar Rp550 juta kepada Termohon,” demikian tertulis melansir Kompas.com.
Dengan demikian, total nafkah yang diajukan Andre untuk Erin mencapai Rp 1 miliar.
Melalui dokumen itu, Andre juga menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab terhadap mantan istri dengan memenuhi kewajiban finansial usai perceraian.
Sebelumnya, Andre Taulany menyayangkan beredar isi gugatan perceraian dengan Erin.
Hal tersebut disampaikan Andre Taulany melalui kuasa hukumnya Galih Rakasiwi.
"Tapi terlepas daripada yang sekarang yang sudah beredar, itu kan di luar jangkauan. Kan itu bisa diakses semua orang. Tapi sebenarnya kan istilahnya itu udah jadi konsumsi publik ya. Kalau Pak Haji sendiri sih menyayangkan gitu kan," kata Galih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Isi dokumen perceraian tersebut tidak bisa dibantah oleh pihak Andre.
Ia pun menduga dokumen tersebut adalah perkara perceraian Andre dan Rien saat di Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Ya seperti yang saya jelaskan tadi, kalau masalah bantahan daripada yang sudah beredar, ya tidak bisa membantah. Memang, memang itu kan sudah bisa di-upload, sudah bisa di-di apa? Diakses lah intinya kan," ungkap Galih.
| Kekayaan Andrinof Chaniago Eks Menteri Tak Terima Dituduh Ubah Gelar Jokowi, Hartanya Fantastis |
|
|---|
| Sosok Faruq Bytheway Konten Kreator Sindir Perceraian Jule dan Daehoon di Pengajian, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Biodata dr Oky Pratama, Terancam Dilaporkan Reza Gladys setelah Berhasil Penjarakan Nikita Mirzani |
|
|---|
| Sosok Jessy Nirmala, Seleb TikTok Dapat Catcalling dari Polisi, Auto Ngamuk: Heh Kamu Tu Polisi Ya! |
|
|---|
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.