Selasa, 28 April 2026

Video

Video: Vonis Bebas Sugesti Digugat Kasasi, Jaksa Yakin MA Setujui Tuntutan

JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Negeri Sungailiat memvonis bebas Komisioner Bawaslu Bangka, Sugesti..

|

BANGKAPOS.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara persangkaan palsu yang menjerat Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan vonis bebas terhadap Sugesti dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (4/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan.

“Setelah kami menerima putusan bebas dari Sugesti, kami penuntut umum mengambil sikap upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung,” kata Herya Sakti saat diwawancarai di sela kegiatannya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam memori kasasi nantinya JPU akan menguraikan alasan-alasan hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan di persidangan.

“Kami mengambil langkah kasasi dengan harapan Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kasasi kami dan memutuskan untuk mengambil alih seluruh  tuntutan yang sudah kami ajukan di persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun menghormati segala pertimbangan majelis hakim yang sudah menjadi putusan.

Namun, pihaknya selaku JPU yang juga telah melakukan penuntutan juga telah menyusun tuntutan dakwaan sesuai dengan dua alat bukti yang telah diperoleh.

(Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved