Anas Mengaku Siap Jika Harus Masuk "Bui"

Sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah, Mantan Ketua Umum

zoom-inlihat foto Anas Mengaku Siap Jika Harus Masuk
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) usai wawancara di kediamannya di Jakarta, Kamis (28/2/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum ditahan. Namun, Anas menyatakan dirinya siap jika harus masuk bui kapan pun waktunya.

"Ya, itu kan konsekuensi ya harus siap. Semuanya harus siap itu kan soal waktu saja. Jadi lusa, besok atau bulan depan sama saja," ujar Anas dalam wawancara khusus dengan KompasTV di kediamannya, Kamis (28/2/2013). Anas melihat ada tersangka yang bisa dlangsung ditahan, ada pula yang sudah diperiksa berbulan-bulan tapi tidak juga masuk penjara tanpa menyebutkan siapa yang dimaksudnya itu.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) ini juga mengaku sudah mendengar kabar dirinya akan segera ditahan. "Saya dengar sejak tiga hari lalu. Katanya, rumornya, mau segera dijemput di rumah. Kenapa? Karena rumahnya ramai terus," kata Anas.

Tetapi, Anas menyatakan tidak mau ambil pusing terhadap rumor itu. Anas menuturkan sejak tidak lagi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, dirinya akan lebih banyak di rumah. "Karena teman-teman saya lihat masih banyak yang ingin silaturahmi," ucap Anas.

Pada saat diwawancara, Anas kerap menyeka mukanya yang basah karena keringat. Anas mengaku tegang karena kurang istirahat. "Yah tegang karena dari pagi sampai pagi, ketemu sama teman-teman. Jadi kurang istirahat. Tapi kalau sore hari yah muka Anas sehari-hari begini," katanya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas akhirnya memutuskan keluar dari Partai Demokrat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved