Ibu Muda Ini Tipu Pembeli Karpet Online di Pangkalpinang dengan Iming-iming Harga Miring
Pelaku menawarkan karpet dengan berbagai macam karakter gambar dengan harga Rp 300 ribu per lembarnya melalui BBM.
PANGKALPINANG, BN -- Seorang perempuan berinisial Nr (20) dibekuk oleh Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Babel di kediamannya di kawasan Binong Permai, Kota Tanggerang.
Ibu rumah tangga muda ini diduga telah melakukan penipuan online dengan modus jual beli karpet melalui komunikasi BlackBerry Messengger (BBM) dengan akun Bunda Syafa Shoop.
"Tersangka kami bekuk di kediamannya barang bukti yang diamankan dua handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama suaminya yang digunakan pelaku untuk menerima uang transfer," kata Kasubdit Fismondev Ditkrimsus AKBP Dolly Gumara seizin Dirkrimsus KBP Pipit Rismanto.
Baca: Pintu Hotel Didobrak, Eeh Istri Lagi Asyik Gituan Bareng Pengusaha
Baca: Beredar Kabar Rizieq Shihab Dipukul Personel Kostrad Ini Reaksi Panglima TNI Jenderal Gatot
Baca: VIDEO: Ratusan Imigran Berebut Naik Kapal Ikan Berubah Jadi Pesta Kematian
Baca: Ayu Ting Ting Ngamuk Tendang Kursi, Lihat Videonya
Satu korbannya adalah Satimah (40) warga Pangkalpinang yang mengalami kerugian mencapai Rp 53.683.000 yang ditransfer dalam 18 kali oleh korban ke pelaku. Pelaku menawarkan karpet dengan berbagai macam karakter gambar dengan harga Rp 300 ribu per lembarnya melalui BBM.
Satimah tergiur karena di pasaran harganya bisa mencapai Rp 1 jutaan. Korban kemudian memesan 300 lembar karpet untuk dijual lagi di Pulau Bangka.
Namun karpet yang dipesan tak kunjung datang padahal sebagian uang sudah ia transfer ke NR.
Penyidik dari Cyber Crime Subdit Fismondev Ditkrimsus Polda Babel menjerat Nr dengan pasal berlapis.
Baca: Ini Perkembangan Laporan Kasus Ahok Bicara Demo Bayaran
Baca: Jangan Coba-coba Konsumsi 9 Makanan Ini Saat Perut Kosong
Baca: Wanita Ini Curhat Perselingkuhan Suaminya dengan Bella Shofie
Nr tersangka penipuan online dengan modus menawarkan karpet berkarakter kartun melalui BBM dijerat dengan UU ITE, KUHP penipuan dan Tindak pidana pencucian uang. Pasal yang dikenakan antara lain Paslal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 1 UU RI tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 3, 4, 5 ayat 1 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis semua unsurnya bisa masuk tersangka saat ini kami tahan," kata Dolly Gumara.
Bantah menipu
Sementara perempuan muda itu bantah menipu. Dia juga mengaku ditawari untuk menjual kembali karpet berkarakter dari seseorang. Namun setelah mendapatkan orderan, si penawar yang ngaku produsen karpet tersebut tak bisa dihubungi.
Baca: Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp 6 M Biar Bebas Kewajiban Pajak Rp 78 M
Baca: Bos Timah Sungailiat Berdalih Menolong Penambang Ilegal
Kemudian timbul niat dirinya untuk mengembalikan uang milik pemesan dari Pangkalpinang.
Sayangnya sebelum dikembalikan dirinya lebih dulu ditangkap polisi.
Nr juga membantah ada korban lain dalam aksinya tersebut. "Saya tidak ada niat nipu baru ibu ini yang ngorder karpet dan transfer uang," katanya.
Ia juga mengaku melakukan itu tanpa sepengetahuan sang suami Dd (30). Padahal dalam aksinya Nr menggunakan rekening dan ATM atas nama sang suami. "Suami saya tidak tahu, memang rekening dia tapi ATM-nya saya pegang," katanya. (die)