Buni Yani Tersangka

Setelah Jadi Tersangka Buni Yani Pasang Status FB: Saya Ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya

Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan Buni Yani 

BANGKAPOS.COM - Buni Yani, pengunggah video Calon Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah Ayat 51, dua kali mengunggah status di facebook setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.

Status facebook terbaru ini hanya beberapa jam setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, Rabu (23/11/2016) malam.

Pantauan bangkapos.com, awalnya Buni Yani hanya menuliskan: Bismillah. Minta dukungan kawan2 semua umat Islam.

status fb buni yani

Namun beberapa menit kemudian Buni Yani menambahi statusnya jadi: Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

status fb buni yani
Screen shot FB Buni Yani

Belum diketahui apakah tersangka Buni Yani sudah ditahan sejak Rabu malam.seperti status yang dipasang pria yang pertama kali unggah video Ahok soal Surat Almaidah 51.

Baca: Seminggu Sebelum Tewas Dibunuh Aslika Sujud dan Basuh Kaki Sang Ibu

Baca: Perkembangan Kasus Pembunuhan Suami Istri Iswandi Aslika: Korban Diikuti Tiga Motor

Baca: Sayembara, Pria yang Mau Menikahi Wanita Ini Dihadiahi Mobil, Tanah, dan Rumah

Baca: Penyuap Brotoseno Haris Arthur Haedar Ternyata Tim Pengacara Perusahaan Dahlan Iskan

Baca: Suami Istri Iswandi Aslika Tewas Dibantai Korban Tinggalkan Pesan Terakhir di Bantal

pasutri yang dibantai sadis
Foto pernikahan almarhum Iswandi dan istrinya Aslika. Pasangan suami istri ini ditemukan tewas mengenaskan dengan 30 tikaman di Bukit Mangkol, Bangka Tengah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu malam, saat mengumumkan status Buni Yani sebagai tersangka, mengatakan yang bersangkutan belum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan kembali 24 jam.

"Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik," ucapnya.

"Secara proses dia tersangka, sementara 1 X 24 jam diperiksa kembali sebagai tersangka. Nanti pukul 20.00 WIB besok itu diputuskan, tahan ataukah tidak," ujar Awi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Baca: Ahmad Dhani, Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, Amien Rais, Munarman tidak Penuhi Panggilan Polisi

Baca: Panglima TNI Ngaku Dihubungi Ulama Besar Bilang Mencium Adanya Isu Penggulingan

Baca: TKW Indonesia Rekam Detik-detik Dirinya Diperkosa Majikan

Baca: Model Cantik Dicekoki Miras Keras Lalu Digituin Pengusaha Hingga Hamil

Baca: Anang Hermansyah Tiba-tiba Tumbang

Dalam waktu delapan jam, status fb Buni Yani yang mengaku sudah ditahan sudah 12.257 kali dibagikan.

Status ini mendapat tanggapan dari teman-temannya:

Helmi Felis: Insya Allah kheir... Jangan takut sahabat, Allah bersama orang-orang teraniaya.!!! Kita diluar akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu baik doa, gerakan, tulisan, ucapan.

Semoga dapat bersabar, sehingga pahala dan bantuan dapat segera turun. Ikhlaskan semua Buni Yani . Jangan redup apalagi putus asa.!!!

Eq Edysa Tarigan: Umat Indonesia bersatu untuk keadilan dinegeri ini.
Amin banyak doa untukmu bung Yani.

Baca: Israel Tak Berdaya Lawan Kebakaran Hebat yang Sudah Berlangsung Tiga Hari

israel terbakar
Kebakaran hebat landa Israel

Baca: Cari Sensasi Seks, Suami Ajak Istri Threesome dan Tukar Pasangan

Baca: Puluhan Mahasiswi dan Siswi Jadi PSK Ditawarkan di Media Sosial

Fithriati Yatik Abdulkahar: insyaallah.. tetaplah tawaduq, istiqomah dengan keyakinan kita Allah Maha Tahu.., Al Hakim..

Endah Lukitasari; Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi bang buni.makin kenceng tahajudnya bang.....rehat yg cukup agar stamina tdk drop.

Amalia Yusuf: Tetap semangat Pak...ALLAH SWT selalu bersama orang yang BENAR!!!...
#KAMITIDAKTAKUT!!!

Fahmi Bahreisy: Semoga dengan ini Allah meninggikan derajat Buni Yani di sisi-Nya. Doa orang yang terzalimi tak akan tertolak.

Ahmad Antawirya:Tetap tabah dan istiqomah. Kezhaliman sedang menuju klimaks, bentar lagi anti klimaks.

Lalu Muaedi Al Badriyah: Kami semua mendukungmu kawan.

Fatur Bajang Sasaq: Tetap kuat dan terus Bersabar miq

Tiga kalimat

Buni Yani alias BY, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian atas dasar Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).

Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut dijelaskan;
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah Buni Yani dalam kasus tersebut.

Tetapi tulisan kalimat Buni Yani di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.

"Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).

Untuk video yang diunggah, kata dia, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu.

Namun, menurut dia, video ini telah dilakukan proses editing.

Video tersebut asli berdasarkan hasil pemeriksaan video forensik.

Video aslinya berdurasi 1 jam 40 menit.

Sementara yang dipublis Buni Yani berdurasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45.
"Jadi berdasarkan analisa tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Video asli," katanya.

Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui Buni Yani yang menulis di akun Facebook tersebut.

Di Facebook itu tertulis.
PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."

"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Sehingga, kata dia, penyidik menilai Buni Yani melakukan penghasutan dan permusuhan.

Ini menjadi satu alat bukti untuk menjerat Buni Yani sebagai tersangka.

"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.

Tidak mau tanda tangan

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dalam pemeriksaan ada 27 pertanyaan dari penyidik.

Dimana di dalamnya tidak sesuai dengan proses hukum.

"Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif. Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ucap Aldwin, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya surat penangkapan itu diskriminatif. Sehingga, Buni Yani menolak menandatanganinya.

"Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ucapnya.

Buni Yani sempat berpesan kepada masyarakat. Pesannya adalah memohon doa agar diberikan yang terbaik.

"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat Mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucapnya.

Yang kedua kata dia, Buni ini sebetulnya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Padahal, pihaknya sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload.

"Mengapa tanggal 6 Oktober Mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," ucapnya.

"Tanggal 5 banyak yang kemudian meng caption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5 akun," pungkasnya. (Bintang Pradewo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved