Kamis, 23 April 2026

Liputan Khusus

Revisi UU ITE Bikin Netizen Hati-hati, Baca Ini

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berlaku sejak 28 November lalu

Tech in Asia Indonesia
Undang-undang ITE 

Sejauh pendapat yang disampaikan itu didukung dengan fakta, analisis yang kuat, hal ini sah saja meskipun untuk menyampaikan kritik. Sebagai bentuk untuk meminimalisir informasi yangg tidak bisa bertanggungjawab.

"Bagi publik yang tidak senang atau tersinggung dengan postingan itu bisa melaporkan hal ini, tapi yang perlu kita ingatkan adalah sebelum menyebarkan sesuatu ke publik kita perlu menyampaikan faktnya, tidak asal ngomong. Kalau kita belum punya fakta yang lengkap kemudian sudah mengumbar dan menyebarkan ini apalagi ini tidak benar ini harus dipertanggungjawabkan,

Dengan UU ini kan mengajarkan kita untuk bertanggungjawab atas apa yang kita ucapkan atau yang kita posting. Kebebasan menyampaikan pendapat itu bukan menyebarakan kebencian, fitnah atau kebohongan," katanya.

"Ada tujuh point yang menjadi revisi, saya lupa yang lainnya tapi yang saya ingat itu salah satunya itu dilarang memalsukan fakta, menuduh orang dengan tuduh palsu, menyebarkan informasi secara sembarangan tanpa fakta/fitnah. Untuk yang menyebarkan ini kan bukan hanya sumber utama yang kena, tetapi juga yang menyebarkan. Makanya lebih jeli lagi jangan just share atau copy paste. Sebelum Just Share dan Copy paste ini cari tau kebenarannya jangan hanya karena sensasional langsung disebarkan," katanya. 

Lebih lanjut, kalau pun ingin menyampaikan atau mengadukan misalnya terkait kurang suka dengan pelayanan tertentu ya langsung saja sebutkan saja peristiwanya kapan, dimana, instansinya apa, dan kejadian apa yang tidak menyenangkan.

"Setiap instansi kan punya unit pengaduan sampaikan pengaduan kepada unit kalau kemudian menyebarkan di media sosial apalagi ada unsur yang bukan fakta itu tentunya harus dipertanggungjawabkan apa yang kita sampaikan," ungkapnya.

"Ini kan harus lebih bijak menggunakan media sosial, kita juga perlu lebih cermat untuk melihat mana yang benar, mana yang diraguukan kebenarannya, jangan asal copas dan share. Sebelum share itu setidaknya telusuri dulu kebenarannya, kalau sudah yakin sudah bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak jangan asal-asalan share," katanya. (*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved