Jumat, 1 Mei 2026

Jangan Salah, Begini Mekanisme Pencoblosan dalam Pilkada Serentak Besok

Pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak akan dilakukan sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Tayang:
Editor: fitriadi
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

PPS akan mengecek identitas pemilih guna memastikan bahwa pemilih merupakan warga dari wilayah setempat yang belum menggunakan hak pilihnya dan sudah terdaftar di DPT.

"Nanti petugas akan menanyakan identitas pemilih, termasuk memeriksa KTP, atau SIM, atau KK, termasuk mengecek ke portal/laman DPT. Kami menganjurkan petugas untuk keraguan, jika merasa ragu, maka boleh minta identitas lain untuk memastikan orang tersebut," kata Hadar.

Pemilih seperti ini bisa melakukan pencoblosan sejak pagi karena pemilih seperti ini termasuk sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Jika TPS kehabisan surat suara

Jika surat suara di suatu TPS sudah habis tetapi masih ada warga yang belum mencoblos, PPS akan berkoordinasi dengan TPS lain yang lokasinya tidak terlalu jauh.

Untuk mengefisiensi waktu dan tenaga, komunikasi dilakukan via telepon atau media lainnya tanpa harus menyambangi langsung TPS lainnya tersebut.

Jika PPS dari kedua TPS berbeda ini sudah ada kesepahaman, pemilih dipersilakan menuju TPS yang dimaksud.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved