Gara-gara Tak Direstui, Bujangan di Belitung Ini Nekat Gauli Siswi SLTA Dua Hari Sekali

"Rumah kosong terus. Ya tidak setiap hari juga sih, berselang seling, kadang dua hari sekali, kadang tiga hari sekali. Tapi semuanya sudah tujuh ..."

huffingtonpost
Ilustrasi 

BELITUNG,BN -- Kelakuan AG (19) pantas dihukum berat. Bukan hanya sekali, ternyata sudah tujuh kali secara berulang-ulang dengan waktu yang berbeda pemuda bejad ini menggauli seorang siswi SLTA berusia 16 tahun di Tanjungpandan, Belitung.

Baca: Jadi Heboh, Sajadah dan Telekung Ini Tiba-tiba Berdiri Seperti Hendak Sholat

Tersangka mulai menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya tersebut sejak, Senin (10/4) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka menggauli korban, saat berada di rumah pribadinya yang kebetulan saat itu sedang kosong alias hanya ada tersangka dan korban.

Baca: Sang Sahabat Akhirnya Buka-bukaan soal Hubungan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting

Bujangan yang kerja serabutan tersebut, mengaku telah menggauli korban karena hubungan pacaran mereka, yang telah berlangsung selama tiga tahun belakang tidak mendapat restu dari orang tua korban.

Sehingga perbuatan nekat itu dilakukan, agar korban ingin menjalani keluarga dengannya.

Baca: Benarkah Habib Rizieq Diteror Sniper Sungguhan atau Hanya ‘Sniper-Sniperan’? Ini Penjelasannya

"Ya tidak direstui orang keluarga pacar aku, jadi seperti itu. Keluarga pacar aku tidak merestui aku, karena orang tua saya brokenhome. Semua aku lakuin dikamar tidur rumah saya, tujuh kali lah semuanya," kata AG, Jumat (27/4).

Tersangka tinggal di rumah tersebut hanya berdua dengan adik kandungnya. 

Sedangkan untuk orang tua tersangka sudah berpisah, dan ibu tersangka tinggal bersama suami barunya di Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.

Untuk ayah tersangka, kini sudah meninggal dunia dan rumah tersebut merupakan peninggalan dari alm ayah tersangka.

Baca: Benar-benar Hot, Begini Ternyata Pesta Liar Kim Kardashian Bersama Temannya di Maxico

Sehingga bisa dimungkinkan rumah tersangka sering kosong, dan membuat tersangka lebih leluasa menggauli korban.

"Rumah kosong terus. Ya tidak setiap hari juga sih, berselang seling, kadang dua hari sekali, kadang tiga hari sekali. Tapi semuanya sudah tujuh kali lah aku begituan dengan dia," ucapnya.

Baca: Ini Pulau Hukuman Bagi Remaja Hamil di Luar Nikah, Pilih Tenggelam atau Mati Kelaparan

Tersangka kali pertama mencabuli korban dengan cara melakukan bujuk rayu terlebih dahulu.

Sebelum membujuk rayu, dua orang ini sempat ngobrol di kursi ruang tengah rumah tersangka. Hingga akhirnya tersangka mengajak korban ke kamar tidur.

Baca: Bikin Heboh, Gadis Ini Gunakan Buah Zakar Kekasihnya Sebagai Spons Make Up

Diberitakan sebelumnya warga Jalan Padat Karya I, Desa Air Merbau ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan.

Tersangka dibekuk polisi atas aduan orang tua korban, Kamis (27/4) yang mengetahui pelaku telah berbuat tidak senonoh kepada korban.

Baca: Kisah Sang Sarjana Si Pemasang Sekrup 12 Jam Sehari di Pabrik Apple, Ternyata Tak Sebagus Namanya

Diduga tersangka telah melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan membiarkan suami istri.

Baca: Oknum TNI dan Polri di Babel Digerebek di Lokasi Judi, Diduga Minta Uang Rokok

"Atas dasar itu, tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat dua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 11 tahun kurungan," kata Kapolsek Tanjungpandan, AKP Gineung Praditina kepada, Jumat (28/4). (n4)

Sumber: babel news
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved