Komunitas Pesta Seks 'Swinger', Komunikasi Melalui Grup WA yang Ingin Gabung Begini Syaratnya
Komunitas tukar pasangan suami istri (Pasutri) dengan aktivitas melakukan pesta seks bersama ternyata benar-benar ada di sekitar kita.
Tak mau anggotanya bergabung hanya untuk main-main, salah satu syarat komunitas ini adalah pasangan yang ingin bergabung adalah benar-benar pasangan suami istri yang sah.
“Syarat anggota komunitas ini harus merupakan pasangan suami istri sah dan memiliki kartu nikah. Komunitas ini punya kontak pasutri swinger (tukar pasangan) di twitter guna mencari teman atau anggota baru,” sebut Yudhistira di Mapolda Jatim, Senin (16/4/2018).
Bukan hanya THD yang aktif mengelola komunitas ini, istrinya ternyata juga aktif mengajak beberapa pasutri lain bergabung dan merencanakan pesta seks.
Hal ini setidaknya diketahui dari proses penyelenggaraan pesta seks mereka di Lawang yang akhirnya dibongkar polisi.
Sesaat sebelum digerebek, THD mengundang dan mengatur pertemuan para anggota grup guna berkumpul di Kebun Raya Purwodadi, pasuruan, Sabtu (14/4/2018).
Namun hingga pukul 12.00 WIB, tak ada pasutri yang datang.
Selanjutnya, RL yang tak lain istri THD menghubungi dan mampir ke rumah pasutri SS dan WH di Lawang, Malang.
Setelah berada di rumah SS dan WH, ada satu pasutri AG dan DS yang bergabung.
“Setelah makan malam, para pasutri ini menuju hotel di Lawang. Mereka menyewa satu kamar dan menggelar pesta seks tukar pasangan,” jelas Yudhistira.
Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yangs udah mengendus aktivitas seks menyimpang pasutri ini, akhirnya mendobrak pintu kamar hotel yang disewa tiga pasutri.
Begitu pitu kamar terbuka, petugas mendapati tiga pasutri dalam keadaan telanjang berada di kamar hotel.
Mengetahui ada orang masuk, para pasutri itu pun terkejut.
Mereka yang sedang pesta seks berusaha menghindar.
“Para pautri ini lari dan bersembunyi ke kamar mandi,” tutur Yudhistira.
Setelah diminta mengenakan pakaian dan merapikan diri, petugas menciduk pasutri ini guna dibawa ke Mapolda Jatim, Minggu (15/4/2018) dini hari.
“Kami memetapkan satu tersangka (THJ), dia yang mengajak pertemuan dan membuat grup di WA. Lainnya korban,” cetus Yudhistira.
Selain mengamankan tiga pasutri, polisi menyita empat kondom belum terpakai, enam celana dalam, tiga BH, satu HP merk LG warna hitam, satu handuk warna putih, dan dua sprei warna putih sebagai barang bukti.(*)