Kata Mahfud MD, Jokowi Pun Tidak Bisa Cabut RUU KPK yang Sudah Disahkan DPR, Ini 3 Jalan Tengahnya

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan terbitkan Peraturan Pemerintah Pengngganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil setelah Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai UU KPK hasil revisi.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Mahasiswa Desak Jokowi Cabut RUU KPK, Mahfud MD Sarankan Tempuh Langkah Hukum Judicial Review

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.

"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.

Akan temui mahasiswa

Presiden Jokowi rupanya mendapatkan banyak masukan dari puluhan tokoh senior di berbagai bidang yang diundang ke Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019) sore.

Kabar menggembirakan, Jokowi berjanji bakal mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR melalui paripurna.

Presiden Jokowi Minta Penolak UU KPK Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Lanjut mengenai banyaknya gelombang aksi mahasiswa hingga pelajar baik di daerah maupun di ibu kota, Jokowi mengapresiasi aksi-aksi tersebut karena itu bentuk demokrasi.

"Apresiasi saya terhadap demonstrasi mahasiswa yang saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita. Dan masukan-masukan yang disampaikan dalam demontrasi menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita," tutur Jokowi di Istana Merdeka.

Mantan Wali Kota Solo ini menekankan ‎yang paling penting ialah aksi unjuk rasa jangan sampai merusak fasilitas umum dan anarkis.

"Besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa, utamanya BEM," tegas Jokowi.

Wanita Kepergok Selingkuh, Teriak-teriak Sebut Nama Pria, Mirisnya Sang Anak Nangis Panggil Ibu

Tak Cuma Divonis Seumur Hidup, Prada DP juga Kena Hukuman Ini Akibat Bunuh dan Mutilasi Vera Oktaria

Transfer Dana ke Mahasiswa, Ananda Badudu Dijemput Polisi, Rekam Detik-detik Penjemputannya

Sentuhan Tangan Suami Bikin Ibu Mertua Ketagihan hingga Berhubungan Badan Berkali-kali, Istri Mewek

Begini Reaksi Suami Ketika Dipergoki Istri saat Asyik Berhubungan Intim dengan SPG Muda di Kosan

Tanpa Malu SR Sebut Suami Tak Mampu Lagi Puaskan Hasratnya Lalu Ajak 2 Anak Remajanya Berbuat Dosa

Penulis: Danang Triatmojo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Mahfud MD: UU KPK yang Baru Berlaku Mulai 17 Oktober 2019 Meskipun Jokowi Menolak Tanda Tangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/27/kata-mahfud-md-uu-kpk-yang-baru-berlaku-mulai-17-oktober-2019-meskipun-jokowi-menolak-tanda-tangan?page=all.


Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved