Ketua Umum Partai Nasdem Ingatkan Presiden Jokowi Bisa Senasib Gus Dur, Ini Penjelasan Surya Paloh
Surya Paloh Ingatkan Presiden Jokowi Bisa Senasib Gus Dur, Ada Masalah Apa?
Ketua Umum Partai Nasdem Ingatkan Presiden Jokowi Bisa Senasib Gus Dur, Ini Penjelasan Surya Paloh
BANGKAPOS.COM -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ingatkan Presiden Jokowi bisa senasib Gus Dur.
Hal itu tTerkait dengan bisanya Jokowi di-impeach akibat penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Berikut selengkapnya.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
• 20 Oktober Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi Periode 2019-2024
Untuk itu, Surya Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Surya Paloh mengatakan, presiden dan partai pendukung memahami tuntunan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK.
Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya.
• Fakta Baru Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter, Belum Masuk Kerja hingga Terancam Dipecat
Pemakzulan pernah terjadi pada Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Kendati demikian, Surya Paloh mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan perppu, namun pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.
"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," kata Surya Paloh.
Polemik Perppu
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
• Si Mimin Keluar dari Tukang Ojek Pengkolan, Faradina Ternyata Punya Rumah Mewah, Ada Lift di Sini
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.
• Nasib Istri DN Aidit Pentolan PKI Setelah G30S/PKI, Sempat Nyamar Tapi Alami Hal Tragis Ini
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia mengatakan.
Partai Gerindra Persilakan Terbitkan Perppu
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, Partai Gerindra mempersilakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
"Gerindra memandang sepenuhnya terserah Presiden. Meskipun pengesahan undang-undang ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Ia menyadari pemerintah terlibat aktif bersama DPR dalam membahas revisi Undang-undang KPK.
• 5 Kulit Buah Ini Ternyata Punya Manfaat Luar Biasa, Bisa Atasi Stres hingga Cegah Tumor, Dicoba Yuk
Namun, menurut Ahmad Muzani, bisa saja Presiden melihat adanya kegentingan memaksa yang mengharuskannya menerbitkan Perppu KPK.
Ia pun menyadari nantinya Perppu juga akan dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai undang-undang.
Namun, hal tersebut bergantung pada DPR periode 2019-2024 yang akan menentukan sikap.
"Memang diperlukan persetujuan atau penolakan dari DPR. Tapi nanti. Karena kami belum bisa berkomentar soal itu karena perppu kayak apa (belum tahu)? Begitu," ujar Ahmad Muzani.
"Jadi kalau Presiden menganggap perlu Perppu, itu wilayah Presiden. Kalau tidak memandang perlu itu juga wilayah Presiden. Yang penting DPR sudah ambil keputusan apa yang jadi kewajiban dan tanggung jawab DPR bersama pemerintah," lanjut dia mengatakan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Surya Paloh Ingatkan Presiden Jokowi Bisa Senasib Gus Dur, Ada Masalah Apa?
• Penyebab Sriwijaya Air Berhenti Operasi, Bukan karena Tiket Mahal, Bos Ungkap Hal ini, Bangkrutkah?
• INFO BARU Rekrutmen CPNS 2019, Buka 197.111 Formasi, Rinciannya Termasuk Usia 35-40 Tahun
• Tukang Servis Ponsel Diperkosa 2 Wanita Sekaligus, Modusnya Diundang ke Apartemen, Perbaiki iPhone
• Viral Seorang Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ekspresi Mempelai Wanita Jadi Sorotan, Ini Alasannya
• Kronologi Kakak Ipar Berhubungan Badan sama Adiknya, Tergoda Pakaian & Istri Temui Kondom Berserakan
• Puan Maharani Jabat Ketua DPR RI, Kenalkan Ini Hapsoro Sukmonohadi sang Suami dan Pabrik Uangnya
