Mau Lihat Tuhan Bayar Rp 300 Ribu, Kelompok Ini Diduga Aliran Sesat MUI Ambil Tindakan Cepat
Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf mengiming-imingi masuk surga pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu
BANGKAPOS.COM - Sebuah kelompok pengajian di Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan penyimpangan.
Anggota jemaah pengajian dijanjikan bisa melihat Tuhan secara langsung dengan membayar biaya Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Selain itu pengajian tersebut mengajarkan bahwa pengikutnya bisa melihat Tuhan melalui cahaya.
Hingga saat ini ada tiga warga yang telah melaporkan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke MUI Kabupaten Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Namru Asdar Ketua MUI Kabupaten Mamuju saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar.
• Tahu Mak Erot Ahli Pijat Pria Dewasa? Begini Kisah Hidupnya hingga Terkenal di Antero Indonesia
Ia mengatakan pengikut kelompok pengajian tersebut mencapai 100 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamuju, Mereka menggelar pengajian rutin dari satu rumah ke rumah lainnya.
Namru Asdar mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke Polda Sulawesi Barat.
Pihak kepolisian juga telah meminta Kemenag untuk melakukan pembinaan kepada pengikut kelompok pengajian tersebut.
Menurut Namru Asdar, hingga saat ini pihaknya dan juga polisi masih belum meminta keterangan dari pimpinan kelompok pengajian yang diduga menyimpang tersebut.
Ia menyebut kelompok tersebut melakukan salat seperti biasa, namun para jemaah tidak harus menyebut nama Allah saat beribadah.
• Pernah Mimpi Bertemu Mantan Pacar atau Istri? Hati-hati Berpotensi Ancam Hubungan Saat Ini
• CPNS 2019, Buruan Daftar Batas Waktunya Mau Habis, Ini Jadwal Lengkapnya di 60 Kementerian & Lembaga
Aliran Sesat
Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf mengiming-imingi masuk surga pengikutnya cukup dengan membayar Rp 10 ribu - Rp 50 ribu.
Dengan membayar sejumlah uang tersebut, pengikut akan mendapatkan kartu yang menjadi jaminan masuk surga.
Dikutip Tribunnews.com dari tayangan video YouTube channel Tribunnews berjudul 'Iming-iming Masuk Surga dengan Rp10 Ribu, Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Perdaya Warga Gowa' yang diunggah pada Selasa (5/11/2019) aliran sesat ini diajarkan oleh Puang Lalang, warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Puang Lalang (74).
Puang Lalang menjadi pemimpin aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Ia menyebut dirinya adalah mahaguru alias rasul.
Ajaran lain yang berbeda dengan syariat Islam adalah pembayaran zakat yang dihitung dengan berat badan pengikut.
Zakat dihitung satu kilogram senilai Rp 5.000.
Puang Lalang juga mengajarkan pembayaran zakat mal atau harta adalah 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.
Fakta lain yang terungkap adalah Puang Lalang menyatakan dapat memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.
Puang Lalang ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kini, Puang Lalang sudah berstatus sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menuturkan, ditemukan motif mendapatkan keuntungan dari penyebaran ajaran sesat ini.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Puang Lalang dipersangkakan oleh MUI Gowa dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama.
Selain itu juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga.
Serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.
"Selanjutnya juga kami menjelaskan bapak PL juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga."
"Dan yang paling signifikan adalah bapak PL juga dipersangkakan dengan UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan kawin, cerai dan rujuk."
Sebelumnya MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sudah meminta Puang Lalang untuk membubarkan tarekatnya, namun ia tetap mengajarkan alirannya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Berita ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul GEGER Dugaan Kelompok Menyimpang, Cukup Bayar Rp 300 Ribu Untuk Melihat Tuhan Melalui Cahaya