Duda Dicambuk 100 Kali di Rejang Lebong Usai Bawa Kabur Istri Orang, Warga Padati Prosesi Adat

Seorang duda di Rejang Lebong, Bengkulu, dicambuk 100 kali dalam prosesi adat cuci kampung usai membawa kabur istri orang.

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
HO TribunBengkulu.com
DUDA DICAMBUK--Duda Dicambuk 100 Kali di Rejang Lebong Usai Bawa Kabur Istri Orang, Warga Padati Prosesi Adat. MH menjalani prosesi cuci kampung di Desa Kampung Delima, Curup Timur, Jumat (12/9/2025), usai membawa kabur mantan kekasih yang sudah bersuami. 

BANGKAPOS.COM-- Warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dihebohkan dengan pelaksanaan sebuah prosesi adat yang jarang terjadi.

Seorang pria berinisial MH (45), duda asal salah satu desa di Rejang Lebong, dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk di hadapan ratusan warga.

Peristiwa yang berlangsung di lapangan desa setempat itu sontak menarik perhatian masyarakat.

Warga dari desa tetangga pun ikut berbondong-bondong menyaksikan jalannya eksekusi adat yang dikenal dengan istilah “cuci kampung”.

Hukuman cambuk terhadap MH dipimpin langsung oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong.

Turut hadir tokoh adat, perangkat desa, aparat keamanan, serta sejumlah tokoh masyarakat untuk memastikan prosesi berjalan sesuai ketentuan adat Rejang.

Kasus Perselingkuhan yang Gegerkan Desa

MH dijatuhi hukuman adat setelah nekat membawa kabur seorang wanita berinisial SS (39), mantan kekasihnya yang kini berstatus istri orang.

SS diketahui sudah bersuami sah, yakni SM (43), dan memiliki keluarga.

Tindakan MH dianggap melanggar norma adat, merusak rumah tangga orang lain, serta mencoreng nama baik desa.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai mengganggu keharmonisan masyarakat.

“Perbuatan ini tidak hanya mencoreng martabat keluarga korban, tapi juga membawa aib bagi kampung. Karena itu kami sepakat menjatuhkan hukuman adat,” ujar Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir, saat ditemui usai prosesi, Jumat (12/9/2025).

Prosesi Cambuk Disaksikan Warga

Prosesi cambuk terhadap MH dilakukan di lapangan desa secara terbuka.

Eksekusi dilakukan secara bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan masyarakat, dengan pengawasan ketat para tetua adat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved