Minimal Setara UMP, Segini Gaji Bulanan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA di Seluruh Daerah

Upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara pendapata pegawai non-ASN atau sesuai UMR/UMP.

|
Editor: Fitriadi
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Gaji bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMR atau UMP. 

BANGKAPOS.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 diperpanjang.

Perpanjangan waktu tersebut tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Semula, batas waktu pengisian DRH berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Sebelumnya, BKN telah memberikan kesempatan pengisian DRH sejak 28 Agustus 2025.

Data riwayat hidup yang harus dilengkapi secara online melalui portal resmi BKN di antaranya ijazah, SK pengalaman kerja, hingga dokumen identitas diri.

Pengisian DRH wajib bagi peserta yang telah dinyatakan lulus karena data yang diisi akan dipakai sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).

Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria tertentu.

Skema PPPK Paruh Waktu lahir sebagai bentuk solusi dari pemerintah yang ingin memberikan ruang bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, namun tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam koridor resmi pemerintahan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. 

Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.

Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu

Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved