HASRAT Pak Guru Tak Terbendung Bukan Pada Murid Cewek Tapi Cowok, Begini Modusnya Jangan Ditiru!
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan pencabulan tersebut dilakukan saat jam istirahat.
“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Guru Cabuli 18 Murid Laki-laki, Modus Penelitian hingga Bersumpah di Atas Alquran
Rekomendasi untuk Anda