Kamis, 7 Mei 2026

CPNS 2019

Hari Ini Terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Link dan Siap-siap Ikut SKD

Sebanyak 36 instansi, lembaga dan kementerian sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dimulai pada Oktober 2019 mendatang. 

13. Setjen Komisi Pemilihan Umum

14. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan

15. Pemerintah Kab. Kampar

16. Pemerintah Kab. Melawi

17. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat

18. Pemerintah Kab. Gunung Mas

19. Pemerintah Kab. Murung Raya

20. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah

21. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara

22. Pemerintah Kab. Tojo Una Una

23. Pemerintah Kab. Morowali Utara

24. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

25. Pemerintah Kota Mataram

26. Pemerintah Kab. Sikka

27. Pemerintah Kab. Ende

28. Pemerintah Kab. Sumba Timur

29. Pemerintah Kab. Malaka

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)
Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial) ()

30. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat

31. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

32. Pemerintah Kab. Bintan

33. Pemerintah Kab. Lingga

34. Pemerintah Kota Batam

35. Pemerintah Kota Tanjungpinang

36. Pemerintah Kab. Majene

Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> klik LINK INI

Masa Sanggah

Masa Sanggah pelamar merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.

Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

Simak video ini:

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Nur Rohmi Aida

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Administrasi CPNS 2019, Persiapkan Pakaian Ini untuk Tes SKD" dan Tribunnews.com dengan judul BKN Rilis Status 36 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Simak Daftarnya di Sini

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved