CPNS 2019
Hari Ini Terakhir Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Link dan Siap-siap Ikut SKD
Sebanyak 36 instansi, lembaga dan kementerian sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
13. Setjen Komisi Pemilihan Umum
14. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
15. Pemerintah Kab. Kampar
16. Pemerintah Kab. Melawi
17. Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
18. Pemerintah Kab. Gunung Mas
19. Pemerintah Kab. Murung Raya
20. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
21. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
22. Pemerintah Kab. Tojo Una Una
23. Pemerintah Kab. Morowali Utara
24. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
25. Pemerintah Kota Mataram
26. Pemerintah Kab. Sikka
27. Pemerintah Kab. Ende
28. Pemerintah Kab. Sumba Timur
29. Pemerintah Kab. Malaka
30. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
31. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
32. Pemerintah Kab. Bintan
33. Pemerintah Kab. Lingga
34. Pemerintah Kota Batam
35. Pemerintah Kota Tanjungpinang
36. Pemerintah Kab. Majene
Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> klik LINK INI
Masa Sanggah
Masa Sanggah pelamar merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.
Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.
Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.
Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.
Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:
- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
Simak video ini:
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Nur Rohmi Aida
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Administrasi CPNS 2019, Persiapkan Pakaian Ini untuk Tes SKD" dan Tribunnews.com dengan judul BKN Rilis Status 36 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Simak Daftarnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pendaftaran-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-1a.jpg)