Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Terbongkar, 264 Ribu Member Rugi Rp 750 Miliar
Praktik investasi bodong alias ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan perusahaan di Jakarta Pusat terbongkar.
Editor:
fitriadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Dua tersangka investasi bodong yang ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara itu, seorang member, Faldian (40) mengaku datang dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diivestasikan melalui sistem aplikasi tersebut.
“Saya hanya ingin memastikan saja. Katanya, Polda Jatim sudah menangkap tersangkanya,” ungkap Faldian.
Faldian mengaku merugi sekitar Rp 10 juta. tapi, Faldian sudah terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.
“Saya tidak enak saja karena ada teman saya yang sudah investasi sampai sampai ratusan juta rupiah,” terangnya.(Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dalam Waktu 8 Bulan, Investasi Bodong Via Aplikasi ‘Mimiles’ Rugikan Member Sampai Rp 750 Miliar
Rekomendasi untuk Anda