Berita Pangkalpinang

Tak Hanya Ditilang, Polisi Juga Larang SPBU Isi Bensin Kendaraan yang Berknalpot Racing

Satlantas Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan SPBU melarang kendaraan berknalpot racing isi bensin di SPBU

Penulis: Yuranda | Editor: Hendra
IST/Satlantas Polres Pangkalpinang.
Pengguna jalan yang melanggar tidak memakai helm, di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (8/7/2020) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang melakukan penindakan tegas kendaraan yang menggunakan knalpot razing dengan melakukan penilangan.

Upaya yang dilakukan untuk menertibkan pengendara dan membuat masyarakat di wilayah hukum Polres Pangkalpinang lebih nyaman.

Pasalnya, suara yang bising yang dihasilkan kendaraan dengan knalpot racing membuat resah masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi mengatakan penindakan tilang yang dilakukan ini sudah dimulai sejak 1 Juli.

Selain tindakan tilang, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak SPBU untuk melarang pengisian bahan bakar bagi pengguna knalpot racing.

"Sejak 1 Juli kemarin, Kita (Satlantas) gelarkan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Kita sudah melakukan upaya preventif memberikan imbauan sebelum adanya tindakan tilang,"ujar AKP Sriyadi.

Kata Sriyadi, semua pelanggaran lalu lintas saat ini ditindak dengan tilang terutama yang kasat mata.

Personel Satlantas melakukan hunting dalam penindakan tersebut agar masyarakat dapat patuh berkendara.

"Kita langsung tindak juga kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, pelat, spion dan knalpot racing. Ini adalah tugas kita melakukan penertiban berlalu lintas,"ucapnya.

Sementara itu, upaya penindakan pengendara di Kawasan Tertib Lalu Lintas masih dalam proses menunggu rambu-rambu.

Saat ini, lanjutnya, masih dalam perbaikan oleh Dinas Perhubungan sebelum dilakukan langkah tegas penindakan tilang dua kali lipat sanksi yang diberikan dibanding di kawasan lain.

"Masih menunggu pemenuhan rambu lalu lintas dari Dishub. Kita akan aktifkan kembali penindakan di kawasan tertib lalu lintas. Dengan sanksi dua kali lipat dibanding kawasan lain," ujarnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved