Mengenal Fakta Bunga Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik yang Semakin Langka

Bunga edelweis merupakan salah satu tumbuhan yang dinilai langka dan dilindungi Undang-Undang. Bagi pelanggar yang nekat memetiknya akan dikenai...

Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya
Bunga Edelweiss di Gunung Semeru. (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya) 

Undang-undang

Perlu diketahui, bagi pendaki yang kedapatan memetik bunga edelweis dapat dikenai sanksi.

Sebab, bunga ini dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Selain itu, orang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Thaun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Tempat budidaya

Meski keberadaannya kerap diusik oleh para pendaki yang sembrono, ada juga tempat budi daya bunga edelweis yakni di Gunung Bromo.

Duel Maut di Bangka, Eko Warga Lampung Tewas Ditikam di Sungailiat, Edi S Dibacok Saat Tagih Hal ini

Budi daya ini sudah dijalankan sejak 10 November 2018 dengan peresmian Desa Wisata Edelwies di Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Edelwis hasil budi daya sekelompok petani dapat dijual sebagai oleh-oleh wisatawan yang datang.

Adapun tindakan jual beli hasil budidaya ini legal dan resmi, karena terdapat perbedaan fisik baik edelweis asli dan edelweis budi daya.

Bunga edelweis hasil budi daya tampak lebih gemuk dan subur dibanding edelweis yang tumbuh liar di pegunungan.

Tumbuh di pegunungan

Bunga bernama latin Anaphalis javanica ini merupakan salah satu tumbuhan yang hidup di dataran tinggi. Biasanya, bunga tersebut sangat mudah ditemukan di daerah pegunungan.

Di Indonesia, pemandangan indah hamparan Bunga Edelweis bisa dijumpai di beberapa gunung, seperti Gunung Papandayan, Gunung Gede, hingga Gunung Rinjani.

Fakta Oh In Hye Meninggal Dunia, Ditemukan Pingsan di Rumah Hingga Diduga Mencoba Bunuh Diri

Ditemukan 200 tahun lalu

Diketahui, Bunga Edelweis sudah ditemukan di Indonesia sejak 200 tahun yang lalu.

Saat itu, seorang analis asal Jerman bernama Georg Carl Reinwardt, menemukan Bunga Edelweis di lereng Gunung Gede, Jawa Barat, sekitar tahun 1891.

Pendaki Wanita di Gunung Lawu Petik Bunga Edelweis

Sebelumnya diberitakan seorang pendaki wanita yang naik ke Gunung Lawu tengah menjadi pembicaraan warganet.

Wanita itu menjadi perbincangan banyak orang karena memetik bunga abadi Edelweis dari puncak gunung.

Pendaki yang belum diketahui identitasnya tersebut ramai dibicarakan warganet setelah videonya diunggah di media sosial.

Siapa Sangka Cuci Muka dengan Air Dingin Secara Rutin Dapat Manfaat Menakjubkan ini, Dicoba Yuk

Gunung Lawu (ardiyantaa.blogspot.com)
Gunung Lawu (ardiyantaa.blogspot.com)

Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia.

Hingga Selasa (15/9/2020) siang, video pendaki wanita memetik bungan edelweis di Gunung Lawu tersebut sudah ditonton sebanyak 142.591 kali.

Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. 

Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.

Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.

"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.

Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.

Sama-sama Megah, Begini Nuansa Rumah Maia Estianty di Paris dan Rumah Nia Ramadhani di Beverly Hills

"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.

Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.

Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Memetik bunga Edelweis dilarang karena tumbuhan ini termasuk langka dan dilindungi.

Tanggapan Bascamp

Salah satu pihak basecamp Candi Cetho, Eko tak bisa berkomentar banyak ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com, Senin (14/9/2020) melalui sambungan telepon.

Menurut dia, hingga kini belum ada informasi apa pun yang bisa diberikan terkait kronologi dan siapa pendaki yang melakukan hal memalukan tersebut.

Atta Teriak Ketakutan Ditodong Pistol oleh Parto saat Jodohkan Adiknya ke Amanda Caesa: Kayak Mafia!

Presiden Erdogan Didesak Militernya untuk Lawan Eropa, Bentrokan di Mediterania Timur Bakal Pecah

"Kami masih belum bisa mencari informasi, soalnya kan orangnya ini gak kelihatan, pakai masker dia. Kan kita jadi gak bisa tahu, gak kelihatan gitu mukanya," kata Eko.

Namun, ia bisa mengatakan bahwa yang merekam kejadian ini merupakan sesama pendaki, bukan dari pihak basecamp.

Selain itu, kata dia, pihak basecamp juga sudah lama memberikan informasi perihal larangan memetik Edelweiss saat pendakian.

Informasi itu pun sudah diberikan ketika para pendaki berada di basecamp.

Untuk itu, ia mengira bahwa pendaki wanita tersebut merupakan orang yang baru pertama kali mendaki.

"Sudah ada semua itu. Harusnya pendaki sudah tahu semuanya. Mungkin dia baru pertama mendaki. Kemungkinannya," terangnya.

Hingga kini, pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho masih dibuka untuk umum.

Adapun jalur pendakian resmi Gunung Lawu adalah Cemara Sewu, Cemara Kandang, dan Candi Cetho.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved