Kepsek Berkeliling Asrama Putri, Lihat Murid Tidur Terbuka, Timbul Niat Cabul, 6 Siswi Jadi korban
Dihadapan polisi, pria berinisial KH tak membatah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Bahkan dia mengakui telah melakukannya terhadap enam santriwati.
Kemudian korban langsung ditarik diajak ke ruang lain dan di situ lah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, di antanya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.
"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.
Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul: Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Tebo Mengaku Sudah Cabuli Enam Orang
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
