PNS Ini Ikut Jadi Tersangka Korupsi di Satpol PP Bangka Selatan, Teken Dokumen Lalu Dapat Rp20 Juta

PNS Ini Ikut Jadi Tersangka Korupsi di Satpol PP Bangka Selatan, Teken Dokumen Lalu Dapat Rp20 Juta

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto 
DIGIRING PETUGAS -- Seorang PNS inisial J saat digiring penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke mobil tahanan, Senin (15/9/2025) petang. J resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023. 

BANGKAPOS.COM -  Seorang PNS berinisial J ikut jadi tersangka dalam kasus korupsi di Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan.

J ikut jadi tersangka karena perannya ikut meneken dokumen berita acara penerimaan barang yang kemudian diketahui fiktif.

Atas perannya itu, J mendapat imbalan uang total Rp20 juta.

Akibatnya ia resmi menyusul tiga empat orang lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.

Baca juga: Peran Eks Plt Kasatpol PP Basel dan 3 Tersangka Lainnya Diungkap Kejari, Ada Peluang Tersangka Baru

Ketika digiring tersangka J yang mengenakan rompi warna oranye keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) tampak tenang.

Ia tampak melemparkan senyum kepada awak media yang tengah melakukan peliputan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan J, yang sebelumnya berstatus sebagai saks, menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja rutin Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.

“Tersangka inisial J ini merupakan seorang PNS,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (15/9/2025).

Sabrul Iman memaparkan terseretnya tersangka J diawali ketika RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin tahun 2022-2023 membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan belanja.

Perbuatan ini dilakukan dengan adanya permufakatan antara masing-masing tersangka.

Yakni tersangka inisial H selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023.

Lalu, S yang menjabat bendahara pada periode yang sama dan terakhir YP selaku penyedia jasa pada CV Yoga Umbara.

Sementara tersangka J berperan selaku pengurus barang pengguna. Tugasnya sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan.

“Tersangka J telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang. Padahal diketahui sebelumnya belanja barang tersebut adalah fiktif,” jelas Sabrul Iman.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved