Mayat Dalam Karung

Keluarga Ayu Histeris, Adegan 13 dan 16 Paling Sadis, Nyawa Ayu Berakhir Tragis di Kamar Nomor 11

Keluarga Ayu histeris, saat Abdullah Yahya (31) tersangka pelaku pembunuh Ayu Carla (29) dibawa anggota polisi ke mobil tahanan Polres Pangkalpinang.

Penulis: Yuranda |
bangkapos.com
Keluarga korban, Almarhumah Ayu histeris saat rekontruksi Kasus Mayat Dalam Karung, Kamis (28/1/2021)di Penginapan Dwi Residence II Kacangpedang Pangkalpinang,.(Bangkapos.com/Yuranda) 

Selanjutnya, pelaku meminta nomor whatsapp korban yang akhirnya komunikasi pun terus berlanjut.

Dalam komunikasi itu, dikatakan Imam, pelaku sempat merayu-rayu Ayu dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di Bank Mandiri.

Bahkan dalam rayuan itu, pelaku sempat mengajak korban menikah yang akhirnya membuat korban percaya atas rayuan tersebut.

"Pada 10 November 2020 ini lah, pelaku dan korban bertemu di Kamar Nomor 11 yang, sebelumnya sudah diberitahu oleh pelaku. Saat tiba di penginapan, pelaku dan korban sempat ngobrol-ngobrol sebentar, lalu mengajak pelaku jalan-jalan ke Pantai Pasirpadi, dengan menggunakan sepeda motor korban," kata Imam.

Sesampai di Pasirpadi, lanjut Imam, pelaku dan korban duduk di pinggiran pantai. Kemudian korban menitip tasnya karena hendak membeli kopi untuk keduanya.

Saat memegang tas korban, lanjut Imam, timbullah niat pelaku untuk mengambil handphone milik korban yang berada di dalam tas.

Hanya saja, niat tersebut belum terlaksana lantaran sudah kembali dari membeli kopi.

Setelah puas menikmati suasana Pasirpadi, pelaku mengajak korban untuk menemaninya mencari kos-kosan yang rencananya nanti akan ditempatinya bersama korban.

"Setelah kos-kosan ditemukan, korban akhirnya mengajak pelaku untuk pulang ke penginapan karena sudah magrib, dan pelaku mengiyakannya," jelasnya.

Sesampai dipenginapan sekitar pukul 17.45 WIB, kata Imam, seperti dalam adegan pertama dan kedua, korban langsung turun dari motor dan berjalan menuju Kamar Nomor 11.

Sementara pelaku memarkirkan sepeda motor di lorong penginapan tepatnya disamping kamar nomor empat dan nomor lima.

Saat hendak memarkir motor, dalam adegan ketiga itu, korban sempat meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil dan membawa tas miliknya yang tegantung di kedua spion motor.

"Korban dan pelaku pun langsung masuk ke kamar dan duduk di atas tempat tidur. Pelaku pun menyerahkan tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sementara tangan kanan masih memegang HP korban," katanya

Selanjutnya, saat korban hendak mengambil handphonenya di dalam tas, korban tidak menemukannya dan langsung menanyakan kepada pelaku mana handphonenya. Kemudian dijawab pelaku bahwa hanphonenya sudah diambil dan ingin dijual.

Karena handphone tidak dikembalikan oleh pelaku, kata Imam, korban langsung berteriak minta tolong sebanyak dua kali. Merasa panik atas teriakan korban, pelaku pun langsung mendekati dan mendorong tubuh korban hingga terbaring diatas tempat tidur.

Saat posisi terbaring itulah, dijelaskan Imam, pelaku langsung mengambil satu buah bantal warna hitam dan menghabisi nyawa korban.

"Kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan, akan pelaku akan dijerat 2 pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dari masing-masing pasal tersebut, tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Maka lanjutnya bila ditotalkan ancaman hukuman yang menjerat Abdullah Yahya, menjadi  30 tahun penjara," jelasnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved