Breaking News

Rezim Myanmar Gunakan Cara Licik, Bebaskan Puluhan Ribu Tahanan untuk jadi Provokator

rezim militer Myanmar yang dipimpin Jenderal Senior Min Aung Hliang menggunakan puluhan ribu tahanan yang dibebaskan 12 Februari 2021 untuk meneror...

the irrawaddy
Pengunjukrasa berpose di depan kendaraan lapis baja tentara Myanmar yang diturunkan di Kota Yangon, kota terbesar Myanmar, Senin (15/2/2021). 

Saat situasi memburuk, militer menggunakan ketidakstabilan sebagai alasan untuk turun tangan dengan tindakan keras berdarah, mengklaim bahwa negara sedang anarki.

U Than Soe, seorang guru bahasa Inggris swasta di Kotapraja Hlaing Thaya Yangon, mengatakan orang-orang mengalami skenario semacam ini pada tahun 1988.

“Satu hal yang pasti adalah mereka (rezim) memprovokasi ketidakstabilan. Hanya jika itu terjadi, mereka bisa membenarkan tindakannya, ” ujarnya seperti dilansir the irrawaddy.

Pada Sabtu (13/2/2021) malam, warga berjaga di pos keamanan di lingkungan mereka setelah jam malam dimulai pada pukul 8 malam.

Beberapa mempersenjatai diri dengan tongkat yang cukup besar membunuh seseorang.

Sidang Aung San Suu Kyi Ditunda

Sementara itu, Pengadilan Distrik di Naypyitaw menunda persidangan kasus yang disangkakan pada Aung San Suu Kyi hingga Rabu (17/2/2021), meskipun penahanan Aung San Suu Kyi sudah berakhir Senin (15/2/2021).

Baca juga: Foreplay Tanpa Sentuhan Demi Keintiman Suami Istri, Kunci Keharmonisan Rumah Tangga, Ini 8 Triknya

Baca juga: Viral Pria Ini Beli Sepeda Motor Bebek Yamaha 125Z Seharga Rp 125 Juta: Cocok Ya Saya Beli

Baca juga: Artis Vinessa Inez Kini Jadi Janda Muda di Usia 22 Tahun, Pilih Cerai setelah Disiksa Suami

Baca juga: Sejarah Hari Ini, Rekor Dunia Ciuman Bibir Terlama Suami Istri Adalah 58 Jam 35 Menit 58 detik

Pengacara Aung San Suu Kyi, U Khin Maung Zaw, mengatakan telah diberi tahu oleh jaksa wilayah bahwa sidang ditunda hingga Rabu.

Pengadilan Distrik Dekkhina di Naypyitaw menetapkan penahanan Presiden Myanmar U Win Myint dan Aung San Suu Kyi mulai 1-15 Februari untuk penyelidikan kasus yang disangkakan junta militer pada keduanya.

Rezim militer mendakwa Presiden Myanmar U Win Myint dan Aung San Suu Kyi melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam dan Undang-Undang Ekspor dan Impor.

Pengacara tersebut mengatakan dia diberitahu oleh jaksa wilayah bahwa kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Kotapraja Zabhuthiri melalui konferensi video.

"Dia mengatakan dalam persidangan bahwa Aung San Suu Kyi akan ditanya apakah dia ingin pengacara untuk mewakilinya di pengadilan," kata pengacara itu.

U Khin Maung Zaw mengatakan dia belum bertemu kliennya sejauh ini.

“Penting untuk bertemu dengannya karena saya perlu menerima instruksinya sebagai pengacaranya,” tambahnya.

Pengacara tersebut mengatakan dia berencana untuk mendekati polisi distrik untuk mengatur pertemuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved