Seorang Ayah Telanjangi Pria yang Bawa Anaknya Jalan-jalan, Nasib Sang Ayah Malah Lebih Tragis
Namun, ulah ayah tersebut membuatnya berurusan dengan hukum dan divonis 2,5 tahun penjara.
Ketika sudah dekat Polsek Paga, PA lalu diturunkan dari mobil pikap dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga.
PA disuruh jalan dalam kondisi tangan terikat dan telanjang.
Saat disuruh jalan, beberapa warga sempat hendak menolong PA dengan menutup tubuhnya dengan kardus bekas.
Namun, HI melarang warga untuk menolong PA.
Berikutnya SD yang membawa PA ke dalam Polsek Paga.
Kasus ini kemudian di bawa ke meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere kemudian menyatakan SD, HI, HY bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana “Turut Serta Mempertontonkan orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan dan Di muka
umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan Kombinasi kesatu dan ketiga Penuntut Umum.
SD dan HI kemudian dijatuhi pidana 2, 6 tahun penjara.
Sedangkan HY dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di
SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT