Seorang Ayah Telanjangi Pria yang Bawa Anaknya Jalan-jalan, Nasib Sang Ayah Malah Lebih Tragis

Namun, ulah ayah tersebut membuatnya berurusan dengan hukum dan divonis 2,5 tahun penjara.

Editor: Alza Munzi
Mirror/Kolase
Foto hanya ilustrasi, tidak ada hubungan dengan isi berita 

Ketika sudah dekat Polsek Paga, PA lalu diturunkan dari mobil pikap dan disuruh jalan menuju kantor Polsek Paga.

PA disuruh jalan dalam kondisi tangan terikat dan telanjang.

Saat disuruh jalan, beberapa warga sempat hendak menolong PA dengan menutup tubuhnya dengan kardus bekas.

Namun, HI melarang warga untuk menolong PA.

Berikutnya SD yang membawa PA ke dalam Polsek Paga.

Kasus ini kemudian di bawa ke meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere kemudian menyatakan SD, HI, HY bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan

tindak pidana “Turut Serta Mempertontonkan orang lain di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan dan Di muka

umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka” sebagaimana didakwakan dalam

dakwaan Kombinasi kesatu dan ketiga Penuntut Umum.

SD dan HI kemudian dijatuhi pidana 2, 6 tahun penjara.

Sedangkan HY dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seorang Pria Ditelanjangi dan Disuruh Jalan Menuju Kantor Polsek di

SIKKA, Pelaku Dihukum BERAT

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved