Pantas Saja Dijuluki Kapal Hantu, Segini Kekuatan Mesin yang Sulit Dikejar Kapal Patroli Polisi

Pasalnya, dari dua kali penangkapan sebelumnya, satu kapal membawa barang terlarang.

Editor: Alza Munzi
Ist/Fb BKA Gaming
Kapal yang biasa dipakai menyelundup barang terlarang dan ilegal tersebut, terlihat tengah diburu anggota Direktorat Polair Polda Kepualauan Bangka Belitung menggunakan helikopter. 

BANGKAPOS.COM - Pantas saja nahkoda kapal jenis speed boat kabur menerobos hutan mangrove atau bakau, Minggu (6/6/2021).

Pasalnya, dari dua kali penangkapan sebelumnya, satu kapal membawa barang terlarang.

Informasi yang diperoleh dari bangkapos.com, berdasarkan penangkapan kapal cepat pada 4 Februari 2020 lalu, terkuak sejumlah fakta.

Satu mesin kapal yang dijuluki kapal hantu berkisar Rp 300 juta.

Jika ada 7 mesin, artinya kapal hantu itu membutuhkan biaya Rp 2,1 miliar hanya untuk mesin saja.

Sehingga, kapal hantu ini mampu menghasilkan tenaga hingga 2100 PK (Paardenkracht) untuk total 7 mesin.

PK adalah satuan tenaga yang setara dengan satuan PS (Pferdestrake).

Sementara PS diketahui adalah satuan tenaga yang biasa dipakai menandai bagian dari spesifikasi truk di Indonesia.

Truk ukuran sedang memiliki tulisan 110 PS atau variasi ukuran tenaga lainnya.

Itu berarti 2100 PK setara dengan 20 unit truk 110 PS.

Lalu, kecepatan kapal cepat penyelundup miras ini bisa mencapai 60 knot.

Knot adalah satuan kecepatan yang sama dengan satu mil laut (1,852 km) per jam.

60 knot setara dengan 111,12 kilometer per jam.

Sementara sejumlah kapal patroli milik Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung paling cepat memilki kemampuan maksimal 40 knot.

Tak mengherankan, berbekal mesin berkekuatan 21.000 PK, kapal tersebut melaju sangat kencang dan tak mengubris saat hendak ditangkap polisi.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved