Virus Corona di Bangka Belitung
Warga Belinyu yang Nekat Ambil Paksa Jenazah dari RSUD Sungailiat Terjangkit Covid, Ini Kata Polisi
Jenazah pasien Covid‑19 diambil paksa oleh pihak keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jenazah pasien Covid‑19 diambil paksa oleh pihak keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Mereka nekat mengambil jenazah anggota keluarganya yang meninggal di rumah sakit tersebut lantaran tak terima jenazah dinyatakan positif terpapar virus corona.
Keributan sempat terjadi, namun untuk menghindari aksi anarkistis warga, pihak rumah sakit dan Tim Covid‑19 Kabupaten Bangka membiarkan keluarga korban membawa jenazah.
Insiden yang terjadi, Senin (26/7) lalu sekitar pukul 03.00 WIB itu kemudian dilaporkan oleh pihak rumah sakit ke Polres Bangka.
Baca juga: Dokter Singapura Ini Kaya Raya Bisnis Medis di Masa Pandemi, Punya 60 Klinik Vaksin Covid-19
Aparat kepolisian bertindak tegas seorang warga yang ikut serta mengambil paksa jenazah pasien positif Covid‑19 tersebut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui bernama M Anwar Ali Zain (35) warga Kampung Air Asam, Kelurahan Air Asam, Kecamatan Belinyu. Ia merupakan kakak dari pasien yang meninggal dunia tersebut.
Penetapan Anwar sebagai tersangka, setelah bukti‑bukti dan keterangan saksi yang didapatkan tim di lapangan memenuhi syarat untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Anwar berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bangka, Kamis (5/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman keluarganya di Desa Air Asam, Kecamatan Belinyu, Bangka.
Anwar melakukan aksi nekat itu diduga karena tidak mengakui jika adiknya
Achmad Mawardi yang meninggal di RSUD Depati Bahrin, terpapar Covid‑19 .
Baca juga: Luar Biasa ! Hari Ini Harga TBS Kelapa Sawit Tembus Rp2.510 per Kg
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengatakan penangkapan M Anwar Ali Zain (35) setelah menindaklanjuti laporan dari pelapor dalam hal ini dr Aswin Hakim selaku Ketua Tim Penanganan Covid‑19 RSUD Depati Bahrin.
“M Anwar Ali Zain merupakan warga atau adik almarhum pasien yang meninggal terpapar Covid-19. Dia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B ‑ 1100/VIII/2021/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 05 agustus 2021,” ujar AKBP Widi dalam jumpa pers di Mapolres Bangka, Jumat (6/8).
Namun, lanjut AKBP Widi pihaknya masih belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap Anwar, mengingat tersangka masih dinyatakan positif Covid‑19, sehingga proses pemeriksaan akan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sembuh dari Covid‑19.
Menurut AKBP Widi, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular.
“Dipastikan tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka. Hal ini mengingat pasal yang dikenakan terhadap tersangka ancamannya hanya 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta,” sebutnya.
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Tetapi Berdasarkan Ini
AKBP Widi mengungkapkan aksi penjemputan paksa jenazah tersebut bermula meninggalnya seorang pasien atas nama Achmad Mawardi, Senin (26/7) sekitar pukul 00.05 WIB di RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
“Kemudian sekitar pukul 00.20 WIB keluar hasil swab TCM (Tes Cepat Molekuler) dan menyatakan kalau pasien terkonfirmasi positif Covid‑19, sehingga jenazah akan dilakukan pemulasaran oleh pihak RSUD Depati Bahrin,” ujar AKBP Widi.
Ia melanjutkan, pihak RSUD dan Tim Covid‑19 Kabupaten Bangka kemudian melakukan edukasi kepada pihak keluarga bahwa jenazah almarhun akan ditangani sesuai prosedur Covid-19.
Namun kata AKBP Widi, pihak keluarga tidak menerima. Keluarga pasien bersikeras mengambil jenazah untuk dilakukan pemandian dan pemakaman sendiri di Belinyu.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, datang massa dari keluarga dan kerabat pasien untuk mengambil secara paksa dengan ambulans desa, tanpa menjalankan prosedur protokol kesehatan pasien Covid‑19," tukasnya.
Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan pihak RSUD Depati Bahrin ke Polres Bangka dan langsung ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipdter) Sat Reskrim Polres Bangka.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan pelapor beserta sejumlah saksi
diketahui salah satu orang yang paling keras menentang petugas saat penjemputan paksa jenazah terpapar Covid-19 itu adalah Muhammad Anwar Ali Zain yang juga adik kandung pasien yang meninggal
Berbekal informasi tersebut pada Kamis (5/8), dipimpin Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum dan Kanit Tipidter Ipda Dana bergerak melakukan penjemputan terhadap Anwar Ali Zain.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tiba di rumah salah satu keluarga tersangka yang terletak di Kampung Air Asam, Kecamatan Belinyu dan pelaku pun ditangkap.
Selanjutnya Anwar dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka untuk ditindaklanjuti. Sebelum diperiksa Tim Penyidik Polres Bangka, pelaku dilakukan tes rapid antigen yang dilakukan di Unit PSC 119 Sungailiat.
“Hasil rapid antigen yang bersangkutan dan beberapa keluarganya reaktif," tandas AKBP Widi.
Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, kata AKBP Widi tersangka belum bersedia dengan alasan sedang positif Covid‑19.
“Sehingga saat ini prores pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka terhadap tersangka ditunda, menunggu tersangka sembuh dan negatif Covid-19 terlebih dahulu," tukasnya.
Saat ini kata AKBP Widi, tersangka dikarantina di Mess Elminit PT Timah Tbk di Kecamatan Pemali, Bangka. Anwar ditempatkan bersama anggota Polri yang sedang karantina agar mudah diawasi.
Ada Kasus Lain
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid 19 di RSUD Depati Bahrin Sungailiat oleh tersangla M Anwar Ali Zain (35), bukan yang pertama terjadi di wilayah hukum Polres Bangka.
"Selain kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh warga Belinyu ada kasus lainnya yang kita tangani di wilayah lain yakni di Kecamatan Pemali dan Kecamatan Sungaliat," kata AKBP Widi.
Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan ada kasus lain terkait jenazah Covid-19 yang mereka tangani. Yaitu, pengambilan paksa pasien di rumah sakit dan pembongkaran paksa jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti.
"Selain warga Belinyu yang di Kecamatan Pemali juga sama kasusnya. Sedangkan yang di Sungaliat beda, dalam kasus ini keluarga membongkar jenazah yang ada dalam peti, kemudian mengeluarkan dan memandikan kembali sebelum dimakamkan," pungkas AKP Ayu.
Dalam hal ini, kata AKP Ayu, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang‑undang ini, diancam dengan pidana penjara selama‑lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi‑tingginya Rp1.000.000.
Lanjut AKP Ayu pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengambilan jenazah secara paksa di RSUD Depati Bahrin.
Namun tegasnya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena yang melakukan pengambilan paksa jenazah lebih dari satu orang.
"Kita memeriksa saksi-saksi termasuk akan memeriksa tersangka yang masih isolasi karena positif Covid-19. Nantinya dari sana akan diketahui siapa saja yang terlibat dan bisa jadi ada penambahan tersangka," timpal AKP Ayu.
Satgas Menyayangkan
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra menyayangkan masih ada sekelompok masyarakat yang tidak percaya akan adanya pandemi virus corona.
Hal inilah yang memicu terjadinya insiden pengambilan paksa jenazah oleh sejumlah warga terhadap pasien meninggal yang hasil Swab TCM dinyatakan positif Covid-19 di RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
"Tim Satgas sudah memberikan penjelasan kepada keluarga aturannya, namun masih mengambil paksa jenazah. Mereka ramai ramai datang merebut jenazah, jadi ini kewenangan polisi untuk memproses hukumnya," kata Boy Yandra kepada Bangka Pos, Jumat (6/8). (die)
Rekor Baru, 802 Warga Terpapar
KASUS harian Covid‑19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meroket. Pecah rekor kembali terjadi seiring degan tambahan 802 kasus baru, Jumat (6/8).
Dengan tambahan kasus tersebut, total kasus positif Covid‑19 di Bangka Belitung mencapai 37.519 kasus, sembuh bertambah 494 kasus, total 29.802 kasus dan meninggal dunia bertambah 25 kasus total 809 kasus.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid‑19, Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan kasus positif Covid‑19 di Babel saat ini semakin ganas.
Ia mengungkapkan setiap hari kasus Covid-19 selalu meningkat dan ada saja terjadi rekor baru.
"Kasus harian hari ini (Jumat,6/8-red) sudah mengganas lagi, rekor baru mencapai 862 kasus," jelas Mikron kepada Bangka Pos, Jumat (6/8).
Dari lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi, Mikron mengharapkan kebijakan isolasi secara terpadu dapat dijalankan pemerintah daerah di kota dan kabupaten.
"Tujuanya untuk mengurangi penyebaran virus yang lebih luas, karena aktivitas warga yang dapat diawasi melalui isolasi terpadu," imbuhnya.
Menurut Mikron, isolasi terpadu merupakan cara efektif dan efisien menekan peningkatan kasus dan menghindari pasien yang meninggal saat berada di rumah.
"Ketika diisolasi terpadu dapat diawasi, ketimbang waktu melakukan isolasi mandiri, sehingga kita dapat mengurangi pasien meninggal saat melakukan isoman," lanjutnya.
Lebih jauh, kata Mikron pemprov saat ini terus berupaya meningkatkan pelaksanaan testing sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
"Karena berdasarkan perintah Inmendagri testing harus dilakukan 3.500 tes per harinya. Tetapi di Babel baru mencapai 1.000 testing per harinya, testing yang dilakukan masih sangat kurang, karena jumlah alat tesnya kita masih kurang," imbuhnya.
Sementara itu sejak dibuka, Kamis (5/8) lalu, isolasi terpadu di Asrama Haji telah menampung 10 pasien positif Covid‑19 dengan gejala ringan.
"Semua warga Bangka Belitung dapat menggunakan fasilitas isolasi terpadu ini, dengan datang langsung atau minta dijemput," pungkasnya.
Siapkan Alat Tes Antigen
Sementara itu Gubernur Babel, Erzaldi mengarahkan Pemerintah Desa untuk cepat menanggapi gejala yang dialami warganya dengan langsung melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Antigen.
Hal ini disampaikan Erzaldi pada Gelar Rapat Pembahasan Pengambilan Kebijakan Dalam Menekan Angka Kematian Akibat Covid‑19, Jumat (6/8) seperti dilansir Bangka Pos dari babelprov.go.id.
"Kami akan membagikan alat tes rapid antigen untuk masing‑masing desa di kabupaten/kota yang akan dioperasikan oleh Babinsa dan Babinkantibmas yang telah dilatih oleh Tenaga Medis dari Puskesmas," ungkap Erzaldi dalam rapat yang dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom didampingi Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung.
Dijelaskan oleh Erzaldi dalam rapat yang diikuti oleh para kepala desa, camat, polsek dan polres hingga kodim dan koramil se‑Bangka Belitung, bahwa tenaga yang melakukan tes adalah Babinsa dan Babinkatimmas yang dilatih oleh puskesmas agar dapat dilaksanakan lebih cepat ketimbang hanya mengandalkan tenaga medis pada puskesmas setempat saja.
Diyakini Erzaldi bahwa ketersediaan alat tes rapid antigen akan membantu kawan‑kawan di desa. Menerapkan pola segera melakukan tes rapid antigen ini dapat membantu masyarakat Babel mendapat penanganan cepat dan lebih terarah.
"Alat antigen akan mengetahui dengan cepat hasil tes positif atau negatif dalam waktu 5 menit," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan mekanisme yang harus diterapkan tiap desa, salah satunya jika hasil tes rapid antigen menunjukkan positif dan tidak dalam kondisi berat, wajib dimasukkan ke isolasi terpusat (isoter).
"Ini juga, Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera menyiapkan isoter, agar warga yang terkonfirmasi positif Covid‑19 bisa diisolasi di isoter yang disiapkan Pemdes," tegasnya. (riu)
UPDATE COVID-19 BABEL
6 Agustus 2021
Konfirmasi Covid‑19
- Bangka : 118
- Pangkalpinang : 310
- Bateng : 115
- Basel : 51
- Babar : 49
- Belitung : 120
- Beltim :99
jumlah: 862
Selesai isolasi
- Pangkalpinang : 67
- Bangka : 84
- Bateng : 55
- Basel : 48
- Babar : 84
- Belitung : 115
- Beltim :41
jumlah : 494
Meninggal konfirmasi
- Pangkalpinang 7
- Bangka 9
- Bateng 2
- Babar 1
- Basel 2
- Belitung 2
- Beltim 2
jumlah : 25
Sumber: Satgas Covid‑19 Babel.