Begini Cara Mengakses Kartu Nikah Digital, Juga Diberlakukan Pasangan Sudah Lama Menikah
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
BANGKAPOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah dalam bentuk digital.
Sedangkan untuk kartu nikah fisik disetop penerbitannya.
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca juga: Wisma Karantina Covid-19 di Bangka Selatan Dihuni 33 Warga Positif Covid-19
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Jajang yang dikutip dari laman Bimas Islam, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Jajang.
Baca juga: Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2021, Begini Progres Pembangunan Kabel Laut Sumatera-Bangka
Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Baca juga: Kamu yang Kena PHK Saat Pandemi Bisa Klaim JKP, Begini Ketentuan dan Manfaatnya
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Setop Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Diganti Digital,