Lengkap, Ini Daftar Gaji dan Tukin TNI dari Tamtama hingga Jenderal di Tahun 2021

Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya

Editor: Iwan Satriawan
Via Tribun Banyumas
Ilustrasi anggota TNI. 

-Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

-Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

-Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

-Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

-Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

-Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

-Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

-Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

-Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

-Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

-Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved