Lengkap, Ini Daftar Gaji dan Tukin TNI dari Tamtama hingga Jenderal di Tahun 2021

Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya

Editor: Iwan Satriawan
Via Tribun Banyumas
Ilustrasi anggota TNI. 

-Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

-Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

-Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

-Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI 

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI :

-KSAD: Rp 37.810.500

-Wakil KSAD: Rp 34.902.000

-Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

-Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

-Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

-Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved