Lengkap, Ini Daftar Gaji dan Tukin TNI dari Tamtama hingga Jenderal di Tahun 2021
Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya
-Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
-Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
-Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
-Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
-Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
-Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
-Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
-Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
-Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
-Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
-Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
-Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
-Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
-Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
-Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
-Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
-Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
-Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
-Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.