Info PPKM

PPKM Jawa-Bali Berakhir 13 September, Ini Indikator Penentu Turun Naiknya Level PPKM Setiap Daerah

Penetapan perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling per wilayah itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator.

Editor: fitriadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Polisi melakukan penyekatan kendaraan saat masa PPKM darurat di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (5/7/2021). 

Termasuk upaya akumulasi data sekitar 21 hari kebelakang.

Sehingga, jika ditemukan perubahan kondisi yang perlu ditindaklanjuti, maka akan segera dapat tertangani.

Jadi, sebaiknya pencatatan data harus selalu ter-update, sehingga dapat menjadi dasar untuk mengetahui kondisi kasus yang terjadi di suatu periode tertentu.

"Jika hendak mengetahui kondisi kasus yang terjadi di suatu periode tertentu, sebaiknya melihat angka kasus dalam periode yang sama," tambah Wiku.

Oleh sebeb itu, Wiku menyebut data adalah aspek krusial dalam mengambil keputusan.

Apalagi untuk mengambil keputusan berskala nasional.

Baca juga: Bikin Kamu Tajir Melintir, 5 Uang Kertas Termahal di Indonesia Selembar Bisa Tembus Rp 1,5 Miliar

Baca juga: Tubuhnya Makin Kurus, Indra Bruggman Dituding Pakai Obat-obatan dan Derita Penyakit Menular

Baca juga: Istri Siri Mengaku Dipaksa Layani Hubungan Menyimpang, Ayah Taqy Malik Akan Buka-bukaan Sore Ini

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini masih banyak provinsi yang belum memperbarui status kasusnya.

Bahkan, status kasusnya belum diperbarui lebih dari 21 hari.

Siti menyebut keterlambatan pelaporan ini terjadi karena terhambat panjangnya prosedur administrasi dalam pencatatan masyarakat yang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Prosedur panjang pelaporan tersebut mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal tersebut diungkap oleh Siti pada konferensi pers secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (8/9/2021).

"Meskipun kasus Covid-19 menurun, tapi masih banyak provinsi yang belum memperbaharui status kasusnya yang telah berusia lebih dari 21 hari. Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam melakukan input data kematian kedalam sistem."

"Keterlambatan ini terjadi karena adanya prosedur administrasi yang berjenjang yang dibutuhkan mulai dari level RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Dukcapil untuk menyatakan kondisi seseorang yang telah meninggal," terang Siti.

Selain keterlambatan pelaporan karena prosedur administrasi yang panjang, keterlambatan ini juga terjadi karena adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan.

Para nakes pada saat itu merasa kesulitan karena tidak bisa langsung melaporkan data kematian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved