Info PPKM

PPKM Jawa-Bali Berakhir 13 September, Ini Indikator Penentu Turun Naiknya Level PPKM Setiap Daerah

Penetapan perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling per wilayah itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator.

Editor: fitriadi
Warta Kota/Nur Ichsan
Polisi melakukan penyekatan kendaraan saat masa PPKM darurat di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (5/7/2021). 

Hal ini terjadi, kata Siti, karena tingginya beban kerja para nakes saat menangani kasus Covid-19.

"Belum lagi adanya keterbatasan dari para tenaga kesehatan yang tidak bisa langsung menginput pelaporan data kematian karena tingginya beban kerja dalam menangani kasus Covid-19 yang tinggi pada saat itu," terang Siti.

Baca juga: Sosok Marlina Octoria, Istri Siri Ayah Taqy Malik, Baru Dinikahi 2 Bulan Tapi Bikin Heboh

Baca juga: Amalia Masih Sempat Lakukan Ini Bersama Pacar Pada Malam Hari Sebelum Ditemukan di Bagasi Mobil

Baca juga: Jawaban Menohok Polly Alexandria Dikasihani Gara-gara Tubuhnya Kurus Setelah Dinikahi Nur Khamid

Apabila dihitung, presentase kasus yang belum diperbaharui statusnya lebih dari 21 hari yakni sebanyak 25,9 persen dari total kasus aktif yang tercatat.

"25,9 persen dari total kasus aktif yang tercatat adalah kasus yang belum diperbaharui statusnya lebih dari 21 hari," ujar Siti.

Daftar Daerah PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 13 Sptember 2021

PPKM Level 4

- Jawa Timur

Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Magetan

- Bali

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

PPKM Level 3

- DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved