Buruan Ada Pemutihan Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Tahun 2021 di 16 Daerah Ini, Syaratnya Mudah!

Kabar gembira, buruan! Pemutihan pajak dan gratis bea balik nama diberlakukan di 16 daerah ini, termasuk Bangka Belitung.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangka Pos/Resha Juhari
Pemutihan Pajak Kendaraan 

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya

- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga

- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

6. Bali

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

7. Riau

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 9 November 2021.

8. Lampung

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Batas akhir sampai 30 September 2021.

9. Bengkulu

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

10. Kalimantan Utara

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

11. Kalimantan Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 30 September 2021.

12. Kalimantan Tengah

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.

Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.

13. Kalimantan Selatan

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif

- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif

Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.

14. Sulawesi Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 30 November 2021.

15. Sulawesi Selatan

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 29 September 2021.

Baca juga: Bikin Kaya Mendadak, Uang Kertas Rp500 Gambar Orang Utan Ini Dijual Sampai Rp99 Juta

Baca juga: Gisel Ungkap Banyak Posisi di Kamar dan Lebih Jago Goyang dari Wijin, Sampai Ngaku Sering Gak Puas

16. Bangka Belitung

- Bebas denda pajak

- Gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya

Masa berlaku: 1 Oktober 2021- 31 Desember 2021

Info lebih lengkap bisa disimak di laman Bakeuda Provinsi Bangka Belitung (*/bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved